RAGAM BAHASA – Pendakian Gunung Gede Pangrango belum dapat kembali dilakukan mulai 1 September 2026. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperpanjang penghentian sementara aktivitas pendakian di kawasan tersebut karena tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau.
Perpanjangan penutupan tersebut berlaku setelah masa penutupan sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026. Keputusan terbaru Kemenhut juga berlaku di sejumlah taman nasional lain yang dinilai memiliki tingkat kerawanan kebakaran tinggi.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 September 2026.
Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa keputusan penutupan tidak diberlakukan secara seragam. Pemerintah mempertimbangkan kondisi setiap kawasan, terutama tingkat risiko terjadinya karhutla.
Menurutnya, kondisi kawasan yang semakin kering membuat material alami di sepanjang jalur pendakian lebih mudah terbakar. Aktivitas manusia, termasuk kegiatan pendakian, dikhawatirkan dapat menjadi salah satu pemicu munculnya api.
“Kondisi cuaca yang sangat kering pada musim kemarau meningkatkan akumulasi bahan bakar alami di jalur pendakian sehingga aktivitas manusia rentan memicu munculnya titik api,” kata Satyawan dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2026).
Gunung Gede Pangrango termasuk dalam daftar kawasan yang ditetapkan memiliki risiko tinggi. Karena itu, seluruh aktivitas pendakian untuk sementara dihentikan.
Selain Gunung Gede Pangrango, penutupan juga diberlakukan di delapan kawasan taman nasional lainnya, yaitu Taman Nasional Bromo Tengger Semeru untuk pendakian Gunung Semeru, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Gunung Ciremai, Taman Nasional Tambora, Taman Nasional Manusela, Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Taman Nasional Gunung Leuser, dan Taman Nasional Lorentz.
Di sisi lain, beberapa kawasan konservasi masih dapat menerima pendaki dengan skema pembukaan terbatas. Di antaranya Taman Nasional Gunung Rinjani, Taman Nasional Gunung Merbabu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang atau Argopuro, serta Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Pembukaan terbatas tersebut tetap disertai pengawasan dan pengaturan ketat untuk menekan potensi terjadinya kebakaran.
Penutupan Gunung Gede Pangrango Sudah Berlangsung Sejak Awal Agustus
Sebelum adanya kebijakan terbaru Kemenhut, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) telah menghentikan seluruh kegiatan pendakian sejak 7 Agustus 2026.
Penutupan dilakukan menyusul kebakaran yang terjadi di kawasan Kawah Wadon dan Alun-Alun Suryakencana. Masa penutupan kemudian beberapa kali diperpanjang, masing-masing hingga 18 Agustus dan selanjutnya sampai 31 Agustus 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan ruang bagi petugas dalam menangani kebakaran, melakukan pendinginan, serta memulihkan kawasan yang terdampak.
Walaupun titik api di sekitar Kawah Wadon telah berhasil dikendalikan, kondisi kawasan tetap dipantau. Pemeriksaan terhadap jalur pendakian, lokasi evakuasi, hingga faktor keselamatan pengunjung masih menjadi bagian dari evaluasi pengelola kawasan.
Dengan adanya surat edaran terbaru Kemenhut, pendakian Gunung Gede Pangrango kembali belum diperbolehkan mulai 1 September 2026. Belum ada tanggal pasti kapan jalur tersebut akan dibuka kembali.
Pembukaan nantinya akan menunggu hasil evaluasi kondisi lapangan dan perkembangan tingkat risiko karhutla.

Tiket Online Ditangguhkan
Kemenhut juga meminta pengelola kawasan konservasi meningkatkan langkah pencegahan selama periode rawan kebakaran. Upaya tersebut meliputi peningkatan patroli, pemeriksaan barang bawaan pengunjung, serta penguatan koordinasi bersama berbagai pihak.
Koordinasi dilakukan dengan BNPB, BPBD, TNI, Polri, dan masyarakat yang berada di sekitar kawasan konservasi.
Untuk kawasan yang ditutup, layanan pemesanan tiket pendakian secara daring juga dihentikan sementara sampai kondisi dinilai aman.
Meski demikian, calon pendaki yang telah menyelesaikan pembayaran sebelum 1 September 2026 tetap akan mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan penyesuaian teknis berdasarkan kondisi di lapangan.
Kemenhut menegaskan bahwa kebijakan penutupan tersebut bukan bersifat permanen. Status kawasan akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan cuaca, kondisi lingkungan, serta tingkat kerawanan kebakaran.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan para pencinta alam untuk menghormati kebijakan tersebut demi keselamatan pengunjung sekaligus menjaga kawasan Gunung Gede Pangrango dari ancaman kebakaran lebih lanjut.
(Egol)
