Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.1/7470/SEKRET/2026 tentang Implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 pada Pekerjaan Revitalisasi Satuan Pendidikan. Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, pada 7 Oktober 2026.
Melalui aturan tersebut, seluruh kepala satuan pendidikan penerima program revitalisasi diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Penerapan sistem ini bertujuan memastikan aspek keamanan dan keselamatan menjadi perhatian sejak pekerjaan dimulai hingga proyek selesai.
Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa revitalisasi sekolah tidak hanya berfokus pada percepatan pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Menurutnya, perlindungan terhadap seluruh warga sekolah, tenaga kerja konstruksi, masyarakat, serta lingkungan harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pekerjaan.
Salah satu ketentuan yang ditekankan adalah pemisahan area konstruksi dari aktivitas sekolah. Kepala satuan pendidikan wajib memastikan lokasi proyek dilengkapi pembatas dan pengamanan agar tidak bercampur dengan kegiatan belajar mengajar.
Peserta didik maupun pihak yang tidak berkepentingan juga dilarang memasuki area konstruksi. Selain itu, bangunan atau fasilitas yang sedang direvitalisasi tidak boleh digunakan sebelum dinyatakan aman berdasarkan penilaian teknis.
Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menambahkan bahwa koordinasi antara pihak sekolah, pelaksana konstruksi, konsultan pengawas, dan panitia pembangunan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Ia menegaskan, pengendalian risiko harus disesuaikan dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Setiap potensi bahaya wajib diidentifikasi dan dikendalikan sesuai ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sembilan kewajiban yang harus diperhatikan oleh kepala satuan pendidikan penerima program revitalisasi.
Kewajiban tersebut meliputi penerapan prinsip keselamatan konstruksi, koordinasi dengan pelaksana dan konsultan pengawas, pemisahan area proyek dari aktivitas sekolah, penyediaan rambu keselamatan dan pembatas, serta penggunaan alat pelindung diri bagi pekerja.
Selain itu, pekerjaan yang berpotensi menimbulkan bahaya harus dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko. Panitia pembangunan juga wajib memastikan dokumen keselamatan konstruksi tersedia dan diterapkan sesuai tingkat risiko pekerjaan.
Dokumen yang dimaksud mencakup Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK), Program Mutu, RKPPL, dan RMLLP sesuai lingkup serta ketentuan pekerjaan.
Kewajiban lainnya mencakup pelarangan akses bagi pihak yang tidak berkepentingan, pelaporan segera kepada Disdik apabila ditemukan kondisi berbahaya, serta pendokumentasian seluruh penerapan keselamatan sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi.
Disdik Kabupaten Sukabumi juga menegaskan bahwa penerapan SMKK tidak sebatas memenuhi persyaratan administratif. Dokumen keselamatan konstruksi harus diperiksa, ditinjau, dan disetujui sesuai ketentuan sebelum maupun selama pekerjaan berlangsung.
Panitia pembangunan diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pekerjaan secara berkala, mulai dari laporan harian, mingguan, bulanan, hingga laporan akhir yang dilengkapi dokumentasi.
Melalui kebijakan tersebut, Disdik Kabupaten Sukabumi berharap pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan dapat menghasilkan bangunan sekolah yang lebih baik sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan berlangsung aman bagi warga sekolah dan masyarakat di sekitarnya.
