SUKABUMI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi mencatat sekitar 46 ribu anak masuk dalam data Anak Tidak Sekolah (ATS) hingga September 2026. Dari pemetaan sementara, anak yang putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan paling banyak berasal dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan data sebelumnya dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen yang mencatat sekitar 56 ribu anak. Meski demikian, data terbaru masih perlu diverifikasi untuk memastikan kondisi pendidikan setiap anak.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengatakan bahwa faktor ekonomi keluarga menjadi salah satu penyebab utama anak tidak melanjutkan pendidikan formal. Selain itu, rendahnya pemahaman dan kesadaran orang tua mengenai pentingnya pendidikan juga menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian.

“Tingkat SMP yang paling mendominasi. Kategori dominan adalah drop out (DO) atau tidak melanjutkan sekolah. Faktor utamanya lebih ke ekonomi, seperti anak yang diajak orang tuanya bekerja di sawah atau berdagang, serta masih kurangnya pemahaman dan kesadaran orang tua,” ujar Deden kepada awak media, Rabu, 23 September 2026.

Deden menjelaskan, angka ATS yang mencapai sekitar 46 ribu anak tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan. Sebab, ada kemungkinan sebagian anak yang tercatat dalam data sebenarnya masih menempuh pendidikan, tetapi melalui jalur di luar sistem pendidikan formal yang terdata di Disdik.

Selain anak yang putus sekolah, terdapat pula anak yang tidak melanjutkan pendidikan pada masa wajib belajar hingga anak yang sejak kecil belum pernah mengenyam pendidikan. Sebagian lainnya menempuh pendidikan di pesantren tradisional tanpa disertai pendidikan formal.

“Selain karena drop out (DO) tidak melanjutkan di masa wajib belajar, kemudian juga ada yang tidak melanjutkan, dan juga ada yang tidak sekolah sama sekali sejak kecil. Ada juga anak yang menempuh pendidikan di pesantren tradisional namun tidak dibarengi pendidikan formal,” katanya.

Oleh karena itu, Disdik Kabupaten Sukabumi akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keakuratan data sekaligus mengetahui penyebab anak tidak bersekolah. Proses ini diperlukan agar penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing anak.

“Makanya yang paling penting adalah kajian datanya dulu, diverifikasikan dulu. Sebetulnya mungkin saja mereka sekolah, misalnya, tetapi di luar Disdikbud,” tutur Deden.

Ia menilai persoalan ATS perlu ditangani secara serius karena dapat berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) Kabupaten Sukabumi dalam jangka panjang. Anak yang tidak memperoleh pendidikan formal berpotensi menghadapi kendala saat memasuki dunia kerja, terutama ketika ijazah menjadi salah satu persyaratan dalam proses penerimaan tenaga kerja.

“Kemungkinan (berpengaruh ke pengangguran). Suatu saat di sekian tahun yang akan datang juga akan berpengaruh ke dalam proses (penerimaan kerja). Apalagi ijazah ini sangat dibutuhkan,” kata Deden.

Ia menambahkan, standar pendidikan yang dibutuhkan dalam dunia kerja terus meningkat. Karena itu, anak yang tidak mengenyam pendidikan berisiko menghadapi kesulitan ketika mencari pekerjaan pada masa mendatang.

“Hari ini saja standarisasi ijazah kan sudah mulai meningkat, apalagi mereka yang sama sekali tidak sekolah. Jadi memang akan berdampak. Secara langsung hari ini tidak, tetapi misal 5–10 tahun yang akan datang atau 5 tahun yang akan datang mungkin akan berpengaruh,” tambahnya.

Untuk menangani persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas sektor khusus penanganan ATS. Satgas tersebut diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, sementara Deden bertugas sebagai sekretaris.

Menurut Deden, langkah awal yang dilakukan adalah memverifikasi data ATS dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), para camat, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Langkah-langkah yang hari ini sedang dilakukan, yang pertama yang paling penting adalah melakukan proses verifikasi terhadap data yang dimaksud. Dan ini tentunya harus kolaborasi dengan DPMD, kemudian dengan Camat dan seluruh stakeholder yang lainnya,” ucapnya.

Verifikasi akan dilakukan secara bertahap dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya. Setelah data dipastikan valid, pemerintah akan menentukan langkah penanganan berdasarkan kondisi dan kebutuhan masing-masing anak.

Salah satu alternatif yang disiapkan adalah melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), terutama bagi anak yang ingin kembali melanjutkan pendidikan melalui jalur nonformal.

Deden menyebutkan, sekolah di lingkungan Disdik maupun PKBM telah mulai bergerak untuk membantu penanganan ATS. Sementara itu, penyelesaian secara lintas sektor akan dilakukan secara bertahap di setiap wilayah.

“Yang lain juga bergerak. Sekolah di internal Dinas Pendidikan sudah bergerak, PKBM juga hari ini sudah bergerak. Tetapi kalau secara lintas sektor kita tentunya penyelesaian di satu wilayah, satu wilayah,” pungkasnya.