Sukabumi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Harmonisasi secara hybrid (luring dan daring) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 28 April 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Ismail Saleh ini dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Funna Maulia Masaile, bersama Perancang PUU Ahli Madya, Yayan dan Nevrina. Tim Pemkab Sukabumi hadir secara langsung, sementara Inspektorat dan Bakesbangpol Kabupaten Sukabumi terhubung secara daring melalui Zoom Meeting.
Agenda rapat kali ini membahas Raperda mengenai Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Pemkab Sukabumi sebagai pemrakarsa Raperda menjelaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai respons terhadap dampak pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang telah memberatkan anggaran, hingga menyebabkan penundaan pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, para Perancang PUU Kanwil Jabar memberikan beberapa saran dan masukan terkait Raperda ini. Di antaranya, perlunya pencantuman materi muatan Raperda yang lebih jelas sesuai dengan Permendagri No. 77 Tahun 2020, serta mendefinisikan secara rinci maksud dari istilah “berkala” yang terdapat dalam salah satu pasal. Mereka juga menekankan pentingnya pengkajian mengenai format pelaporan pengelolaan dana cadangan sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019.