Sukabumi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan perpisahan murid yang rawan menjadi ajang pungutan liar dan kegiatan tidak sesuai norma. Dalam Surat Edaran terbaru, Kepala Disdik, Eka Nandang Nugraha, menyampaikan enam poin penting yang wajib diperhatikan sekolah dalam menyelenggarakan acara perpisahan.

Salah satu poin utama adalah larangan keras bagi guru dan tenaga kependidikan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Disdik hanya mengizinkan pelibatan sekolah dalam bentuk dukungan teknis dan fasilitas, seperti penyediaan aula, pengeras suara, atau bantuan kepanitiaan.

“Peringatan ini bukan hanya imbauan, tapi akan disertai sanksi jika terjadi pelanggaran, sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Eka Nandang pada Selasa (22/4/2025).

Surat edaran ini juga mengingatkan sekolah agar tidak membiarkan perpisahan menjadi ajang hura-hura yang berpotensi melanggar norma. Sekolah diminta untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam mengawasi perilaku murid, terutama setelah acara berlangsung.

Disdik juga memberi kelonggaran kepada sekolah yang dikelola masyarakat atau yayasan, dengan menyesuaikan kebijakan internal masing-masing. Namun demikian, prinsip kesederhanaan dan penghindaran beban biaya tetap menjadi nilai yang dikedepankan.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap momen perpisahan tetap bisa berlangsung hangat dan berkesan tanpa mengorbankan nilai-nilai pendidikan dan keadilan sosial,” tandasnya.