Sukabumi – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menyetujui sejumlah perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merevisi Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Usai disahkan dalam rapat paripurna dan mendapatkan tanggapan akhir dari Bupati Sukabumi, kini Raperda tersebut menunggu nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diberlakukan secara resmi.
Meski telah disetujui di tingkat daerah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB, Hamzah Gurnita, menyoroti pentingnya langkah lanjutan berupa sosialisasi aturan kepada masyarakat.
Menurut Hamzah, pengesahan peraturan tidak akan efektif tanpa disertai pemahaman masyarakat sebagai pihak yang akan terdampak langsung oleh regulasi tersebut. “Jangan sampai perda hanya menjadi dokumen di meja eksekutif dan legislatif. Sosialisasi ke masyarakat sangat krusial agar pelaksanaannya di lapangan berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Namun, ia mengakui adanya hambatan teknis dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi. Hingga saat ini, kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) belum masuk ke dalam nomenklatur Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga belum tersedia anggaran dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
Hamzah pun mendorong adanya alokasi anggaran dan regulasi resmi terkait kegiatan sosialisasi ini. “Tanpa sosialisasi yang memadai, masyarakat tidak akan memahami aturan baru. Akhirnya, kita pun tidak bisa berharap banyak terhadap efektivitas implementasinya,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh anggota DPRD untuk aktif menginformasikan isi perda kepada masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. “Kalau seluruh anggota dewan bisa menjangkau konstituennya dan menyampaikan isi perda, maka akan ada pemahaman kolektif yang baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hamzah menekankan bahwa penguatan sosialisasi adalah bagian integral dari pembangunan kesadaran hukum di tengah masyarakat dan kunci keberhasilan setiap kebijakan daerah.