Sukabumi – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memperkenalkan sistem baru dalam penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025, yang kini disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), menggantikan istilah PPDB. Perubahan ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus sepenuhnya gratis.

Sekretaris Disdik, Khusyairin, menekankan bahwa seluruh sekolah negeri diwajibkan menerapkan prinsip “nol rupiah” dalam proses penerimaan murid baru. Artinya, tidak ada pungutan biaya sama sekali bagi calon siswa.

Untuk sekolah swasta, terutama yang menyelenggarakan sistem asrama, masih diperbolehkan memungut biaya non-pendidikan. Namun bagi siswa dari keluarga tidak mampu, pemerintah tetap mendorong agar mereka mendapat akses gratis.

Khusyairin juga memastikan kesiapan seluruh sekolah negeri dalam menerapkan kebijakan ini dan telah menugaskan pejabat terkait untuk mengawal proses pelaksanaan di lapangan.