SUKABUMI– Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andri Hidayana menyesalkan aksi perusakan rumah milik Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang dituduh dukun santet.

Andri menegaskan apapun alasannya aksi main hakim sendiri hingga berujung perusakan tidak bisa dibenarkan.”Kejadian ini saya rasa tidak bisa dibenarkan,” ujar Andri Dilansir  sukabumiupdate.com, Kamis (4/5/2023).

Mengenai isu bahwa Pasutri itu memiliki ilmu hitam atau santet, Andri menyatakan benar atau tidaknya tidak bisa dibuktikan secara ilmiah.

“Jadi saya secara pribadi sangat menyayangkan kejadian itu. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali, dimana pun dan oleh siapapun,” ungkapnya.

Rumah milik Pasutri di Kampung Bojongkalong RT 002/001, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, menjadi sasaran perusakan. Peristiwa itu terjadi karena pasutri itu dituduh dukun santet.

Agar persoalan ini tidak berkepanjangan, Andri akan berkordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak kepolisian. Tujuannya memberikan pemahaman tentang permasalahannya.

“Mudah-mudahan ada solusi yang terbaik, agar tercipta kerukunan ditengah masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, sebuah rumah milik Pasutri di Kampung Bojongkalong RT 002/001, Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, menjadi sasaran perusakan. Peristiwa itu terjadi karena pasutri berinisial P (65 tahun) dan E (50 tahun) dituduh dukun santet