RAGAMBAHASA.com – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam rapat paripurna DPRD menyetujui nota kesepahaman prioritas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Batasan Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 , ditandatangani. Bertempat di ruang rapat utama DPRD Kab. Sukabumi. Selasa (15/08/23).

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutannya mengatakan, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) 202 dan Prioritas Batas Anggaran Sementara (PPAS) merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang tertuang dalam Keputusan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah. menjadi bagian dari pengelolaan.

“Alhamdulillah, draf  KUA dan draf PPAS tahun 202 sudah dibahas dan disepakati bersama antara otoritas anggaran kabupaten Sukabumi dengan tim anggaran pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut Bupati mengatakan berdasarkan Pasal 18(8) UU DPRD Kabupaten. Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penataan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas  Anggaran Sementara yang disetujui bersama ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD.

Menurut-nya, dua dokumen penjelasan peraturan tersebut memperkuat pentingnya musyawarah bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses penyusunan KUA dan PPAS.

“Pada kunjungan kali ini, kami dihadapkan pada persoalan ekonomi makro dan ekonomi mikro, serta pengangkatan aparatur pemerintah yang terlatih menambah beban APBD dan mengakibatkan ekstraksi PAD belum dipertimbangkan secara memadai dan optimal,” Jelasnya

Bupati menambahkan, perampingan belanja tahun 2020-2023 telah menunda dan menunda banyak target penting. Oleh karena itu, fokus belanja pada tahun 2024 harus diarahkan pada kegiatan program pada sektor-sektor utama dan strategis yang berpotensi berdampak signifikan terhadap sektor pendukung lainnya.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Dewan dan seluruh anggota yang telah membahas dan menyepakati KUA dan PPAS sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2024 .