RAGAMBAHASA.com || Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk membahas Rencana Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) pada hari Rabu, 3 April 2024 di Hotel Augusta Citepus Palabuhanratu.

Berdasarkan informasi yang terkumpul di seluruh Indonesia, sebanyak 153 Kabupaten/Kota telah memiliki Mal Pelayanan, termasuk Jawa Barat yang memiliki 14 kabupaten dan kota.

Tujuan utama dari kehadiran Mal Pelayanan Publik ini adalah untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan serta untuk meningkatkan daya saing global.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ali Iskandar, menyatakan bahwa dengan adanya Mal Pelayanan ini, masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan yang mereka butuhkan.

 

Mal Pelayanan Publik menjadi tempat utama untuk memberikan pelayanan dalam hal barang dan jasa, serta pelayanan administratif dengan mengutamakan kolaborasi antara unit pelayanan yang berbeda, baik dari pemerintah maupun instansi terkait.

“Mall layanan akan memberikan akses mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai jenis pelayanan dan akan memberikan kenyamanan bagi pemohon dalam proses mendapatkan layanan publik,” jelas Ali. Mal Pelayanan Publik ini akan terletak di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, dengan gedung lantai satu DPMPTSP akan dijadikan sebagai lokasi Mal Pelayanan Publik.

 

Dengan adanya pelayanan terpadu ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Melalui kolaborasi antar unit pelayanan, diharapkan proses pelayanan akan menjadi lebih efisien dan efektif. Semua pihak perlu bersinergi untuk menyukseskan Mal Pelayanan Publik ini agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi dan sekitarnya.