RAGAMBAHASA.com || Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman ditemani oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Sosial (Dinsos),  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Dan Disdukcapil telah membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Mal Pelayanan Publik (MPP) di Hotel Augusta Palabuhanratu pada hari Rabu, 3 April 2024. Sekda Ade Suryaman menjelaskan betapa pentingnya adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) di setiap daerah sebagai bagian dari tuntutan regulasi terkait investasi. “Mal pelayanan sebenarnya sudah termaktub dalam RPJMD 2021-2026, namun kita akan memperkuat kembali hal tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sekda menyebutkan bahwa di seluruh Indonesia, terdapat 153 Kabupaten/Kota yang telah memiliki Mal Pelayanan, termasuk di Jawa Barat dengan jumlah 14 Kabupaten dan Kota. “Semoga dengan hadirnya Mal Pelayanan ini, Kabupaten Sukabumi bisa menjadi yang ke-15 di Jawa Barat,” tambahnya.

Sekda juga menjelaskan bahwa tujuan dari Mal Pelayanan Publik adalah untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengakses pelayanan publik, sekaligus untuk meningkatkan daya saing global.

“Dengan adanya Mal pelayanan ini, masyarakat tidak hanya akan lebih mudah dalam urusan administrasi seperti perizinan, namun juga akan meningkatkan aksesibilitas layanan publik,” jelasnya.

Sekda juga mengharapkan agar Mal layanan di Kabupaten dapat diakses baik secara offline maupun online, sehingga wilayah-wilayah terpencil pun dapat menikmati layanan tersebut. Ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.

Dengan adanya Forum Konsultasi Publik ini, diharapkan akan tercipta kerjasama yang baik antara pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat dalam membangun Mal Pelayanan Publik yang lebih baik dan efisien. Hal ini juga sebagai langkah untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi.