RAGAMBAHASA.com || Polemik keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) di lingkungan SMAN 1 Parungkuda, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, memasuki tahap mediasi pada Selasa (8/10/2024).
Dalam pertemuan di Kantor Desa Bojongkokosan, pihak sekolah, perusahaan pemilik tower, pemilik lahan, perwakilan kecamatan, pemerintah desa, dan dinas terkait berdiskusi untuk mencari solusi atas kekhawatiran masyarakat sekitar dan orang tua siswa terkait dampak tower BTS terhadap keselamatan dan kesehatan di lingkungan sekolah. Salah satu fokus utama adalah perizinan pendirian tower serta potensi risiko yang mungkin ditimbulkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk menampung kekhawatiran warga sekolah SMAN 1 Parungkuda dan mencari titik temu.
“Tentu kita harus menghormati kekhawatiran ini, mengingat ada 1.280 siswa yang bersekolah di sini,” ujar Ali di Aula Kantor Desa Bojongkokosan.
Ali juga menekankan bahwa perizinan harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Walaupun partisipasi warga sekitar tidak diwajibkan secara nasional, pemerintah daerah tetap meminta pertimbangan dari masyarakat sebagai bentuk kearifan lokal.
Ali menjelaskan bahwa sosialisasi sudah dilakukan pada 22 September 2024, namun pihak sekolah belum memberikan keputusan resmi terkait keberadaan tower tersebut.
“Pada 24-25 September 2024, kepala desa dan camat telah memberikan surat keterangan pengantar, tetapi itu bukan izin, dan persoalan utama masih terletak pada keputusan pihak sekolah,” terangnya.
Ali menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara perusahaan dan pihak sekolah untuk saling memahami. Perusahaan pemilik tower diminta untuk lebih intensif berkomunikasi dengan sekolah, sehingga informasi terkait tower dapat tersampaikan dengan jelas.
Ali juga membahas aspek teknis daya tahan bangunan dan keamanan tower. Setelah tower dibangun, akan dilakukan uji sertifikat layak fungsi (SLF) guna memastikan tower mampu bertahan dalam kondisi cuaca ekstrem. “Jika tower tidak memenuhi standar SLF, maka operasionalnya akan dihentikan,” jelasnya.
Ali menambahkan bahwa akan ada evaluasi dari tim ahli setelah tower dipasang untuk memeriksa dampak radiasi dan potensi bahaya lainnya.
“Ini untuk memastikan apakah ada dampak bagi lingkungan atau masyarakat sekitar,” pungkasnya.