Sukabumi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi mengumumkan penyesuaian jam pelayanan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 800.1.11/2042/BKPSDM/2025 tentang Penetapan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi selama bulan puasa sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jam pelayanan Disdukcapil dan kantor UPTD Disdukcapil selama Ramadan adalah sebagai berikut:

  • Senin hingga Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)

Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal kunjungan agar dapat menghindari antrean panjang. Disdukcapil juga mengingatkan agar warga menghindari praktik calo atau pungutan liar dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi layanan informasi dan pengaduan melalui kontak atau mengunjungi website resmi di disdukcapil.sukabumikab.go.id.