Sukabumi – Pasca Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi, jadwal pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi telah kembali normal. Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah, kepada Radar Sukabumi menyatakan bahwa setelah memberikan pelayanan terbatas selama cuti bersama Idul Fitri, kini layanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil sudah kembali penuh.
“Sebenarnya, mulai kemarin kami sudah siap melayani kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat dengan jam operasional penuh,” kata Amir kepada Radar Sukabumi pada Rabu, 9 April.
Selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi telah menyesuaikan jam pelayanan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800.1.11/2042/BKPSDM/2025 mengenai Penetapan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Amir menjelaskan bahwa jam pelayanan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dan Kantor UPTD Disdukcapil yang tersebar di Kabupaten Sukabumi adalah sebagai berikut:
- Setiap Senin hingga Kamis, dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.
- Untuk Jumat, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.
“Dengan demikian, hari ini kami kembali melayani masyarakat dengan jam operasional normal,” timpalnya.