SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi memberikan peringatan keras terkait dugaan pembangunan menara telekomunikasi di Kampung Nungku, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, yang disebut berlangsung tanpa mengantongi izin resmi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko sebelum dilaksanakan. Pembangunan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sudah mendapat informasi terkait kegiatan itu. Saat ini kami sedang menelusuri status perizinannya. Kalau memang belum ada izin yang sah, maka kegiatan pembangunan harus dihentikan sementara sampai semua persyaratan dasar perizinan terpenuhi,” ujar Dede, Kamis (6/11/2025).
Kewenangan Camat dan Penertiban Pelanggaran
Dede menambahkan bahwa Camat Lengkong memiliki kewenangan untuk segera memberikan teguran dan melakukan pengawasan lapangan. Penghentian sementara aktivitas pembangunan oleh pemerintah kecamatan adalah bagian dari upaya penertiban agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut.
Pihak DPMPTSP mengingatkan para pelaku usaha dan pihak pengembang untuk mematuhi mekanisme perizinan yang berlaku. DPMPTSP menyatakan siap memfasilitasi proses pengurusan izin secara transparan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission—OSS).
“Kalau semua persyaratan terpenuhi, tentu tidak akan dipersulit. Kami mendukung investasi, tapi harus sesuai aturan,” tutupnya.
