RAGAMBAHASA.com || Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi terkait polemik pengangkatan sekitar 4.000 tenaga honorer menjadi Guru PPPK Paruh Waktu yang belakangan memicu keresahan, khususnya mengenai isu penurunan penghasilan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa informasi mengenai besaran gaji yang beredar di kalangan guru dan tenaga kependidikan tidak utuh dan cenderung disalahartikan. Ia memastikan angka yang ramai diperbincangkan bukan merupakan total pendapatan yang akan diterima PPPK Paruh Waktu.
“Angka yang beredar itu masih berupa rancangan dan bukan nilai akumulasi. Justru insentif dari pemerintah daerah mengalami kenaikan. Sebelumnya hanya sekitar Rp114 ribu, sekarang nilainya sudah ditingkatkan,” ujar Deden, Senin (19/1/2026).
Deden menjelaskan, sebelum pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu, penghasilan guru honorer dan tenaga administrasi berasal dari beberapa sumber. Di antaranya insentif pemerintah daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi serta honor yang berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Salah satu yang sedang dalam proses penyesuaian adalah komponen dari Dana BOS. Saat ini tata kelolanya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Deden, perubahan regulasi pengelolaan Dana BOS menjadi kendala utama dalam penyaluran honor. Jika sebelumnya sekolah dapat mengelola dan menyalurkan secara langsung, kini dana tersebut ditarik ke daerah sehingga penggunaannya harus menunggu kejelasan skema dari pemerintah pusat.
“Dana BOS sekarang dikelola di tingkat daerah. Sekolah tidak bisa langsung mengeluarkan seperti dulu. Skema penggunaannya masih kami komunikasikan dengan kementerian terkait,” kata Deden.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Sukabumi, melainkan merupakan isu nasional yang juga dihadapi daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu arahan dan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Kami berharap ke depan PPPK Paruh Waktu ini bisa secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Deden mengimbau para guru dan tenaga kependidikan untuk tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Ia juga meminta agar komunikasi dengan Dinas Pendidikan terus dijalin secara aktif.
“Kami terus berjuang untuk teman-teman semua. Jika ada hal yang belum dipahami, silakan langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi agar tidak terjadi simpang siur informasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Petunjuk Teknis Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, penggunaan Dana BOSP Reguler Tahun Anggaran 2026 dibatasi, antara lain minimal 10 persen dialokasikan untuk pengadaan buku dan pengembangan perpustakaan, serta pembayaran honor maksimal 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen untuk sekolah swasta dari total pagu anggaran.
