Sukabumi – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi (DPMPTSP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan pengawasan terhadap perizinan usaha milik PT Indolakto Plant C3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Jumat (6/3/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi, Drs. Dede Rukaya, MM, menjelaskan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan perusahaan mematuhi aturan hukum serta asas perizinan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Menurutnya, DPMPTSP ingin memastikan bahwa setiap perizinan utama maupun penunjang yang dimiliki perusahaan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Salah satu izin yang menjadi perhatian adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Air Tanah (IPAT) yang saat ini sedang diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Izin IPAT ini sudah diproses dan saat ini berada di provinsi karena kewenangannya ada di DPMPTSP Provinsi. Kita harapkan sebelum 31 Maret izin tersebut sudah bisa diterbitkan,” ujar Dede.
Selain itu, pihaknya juga memastikan proses perizinan bangunan perusahaan berjalan sesuai aturan. Untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perusahaan diketahui telah mengantongi izin tersebut. Namun saat ini tengah mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memiliki masa berlaku lima tahun.
Dede menegaskan bahwa perpanjangan SLF penting untuk memastikan bangunan yang digunakan perusahaan tetap memenuhi standar kelaikan fungsi dan keselamatan. Di sisi lain, perusahaan juga sedang mengurus rencana penambahan bangunan yang berkaitan dengan perluasan kegiatan usaha.
“Prosesnya sedang melalui tahapan penataan ruang, termasuk pengurusan PKKPR baru untuk perluasan. Kami berharap nantinya juga dapat memberikan tambahan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi PBG,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi dua aspek utama, yakni kesesuaian tata ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan. Kedua hal tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.
Lebih lanjut, Dede menjelaskan bahwa proses perizinan saat ini semakin transparan dan cepat karena menggunakan sistem digital Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Melalui sistem tersebut, setiap proses perizinan dipantau secara digital dengan batas waktu pelayanan yang jelas.
“Ketika dokumen sudah masuk ke dashboard kami, misalnya untuk PBG, maksimal dua hari harus sudah ditandatangani. Jika tidak diproses dalam waktu yang ditentukan, sistem bisa menyetujui secara otomatis dan itu bisa menjadi catatan maladministrasi bagi pejabat terkait,” katanya.
DPMPTSP juga mengingatkan para pemohon perizinan, termasuk perusahaan, agar memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap serta kewajiban retribusi dipenuhi sebelum proses izin diterbitkan.
“Pemohon harus memastikan semua persyaratan lengkap dan retribusinya sudah dibayar. Kalau belum, tentu belum bisa diproses,” tegas Dede.
Melalui pengawasan ini, DPMPTSP berharap seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi dapat menjalankan kegiatan usahanya secara tertib administrasi serta patuh terhadap regulasi yang berlaku.
