SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan monitoring terhadap perizinan PT Indolakto Plant C3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (6/3/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku, khususnya terkait pemanfaatan air tanah dan kelengkapan perizinan bangunan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan pihaknya meninjau sejumlah dokumen perizinan penting yang dimiliki perusahaan. Di antaranya Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kunjungan ini dalam rangka pengawasan sekaligus pembinaan terkait perizinan. Kami melihat beberapa dokumen penting seperti IPAT, SLF, dan juga PBG,” ujar Iwan Ridwan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, PT Indolakto Plant C3 dinilai cukup kooperatif dalam mengurus berbagai perizinan yang diperlukan.
Menurutnya, masa berlaku izin IPAT perusahaan tersebut diketahui telah berakhir pada Februari 2026. Namun, pihak perusahaan telah mengajukan proses perpanjangan yang saat ini sedang diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Dari pantauan kami, memang masa izin IPAT-nya habis pada Februari 2026, tetapi mereka sudah memproses kembali. Saat ini prosesnya sudah di tingkat provinsi dan dari ESDM Provinsi informasinya segera diterbitkan,” jelasnya.
Selain itu, proses pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga tengah berjalan. Ia menilai pihak perusahaan menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk SLF mereka juga sangat koordinatif dan sedang diproses di dinas terkait. Begitu juga dengan PBG yang sedang diproses. Kami berharap ini bisa menjadi contoh perusahaan yang baik dalam menempuh proses perizinan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memastikan PT Indolakto menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum serta asas perizinan yang berlaku.
“Kunjungan ini untuk memastikan bahwa Indolakto taat hukum dan taat asas dari sisi perizinan, baik perizinan utama perusahaan maupun perizinan penunjang lainnya,” kata Dede.
Ia menjelaskan, salah satu perizinan yang menjadi perhatian adalah Perizinan Berusaha Pengusahaan Air Tanah (IPAT) yang saat ini prosesnya berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Izin IPAT ini sudah diproses dan saat ini posisinya berada di provinsi karena yang menentukan adalah DPMPTSP Provinsi. Kita harapkan sebelum 31 Maret sudah bisa terbit,” ujarnya.
Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dede menyebut perusahaan telah memiliki izin tersebut. Namun saat ini perusahaan tengah mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang masa berlakunya lima tahun.
“PBG-nya sudah ada. Sekarang sedang mengurus perpanjangan SLF, karena masa berlakunya lima tahun. Kita ingin memastikan bangunan yang ada di Indolakto tetap memenuhi standar kelaikan fungsi,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga tengah mengurus rencana penambahan bangunan sebagai bagian dari perluasan kegiatan usaha. Proses tersebut saat ini sedang melalui tahapan penataan ruang.
“Saat ini sedang diurus penambahan PKKPR baru untuk perluasan. Kemarin sudah dilakukan sidang dengan forum penataan ruang. Kita harapkan nanti ada tambahan PAD dari sektor retribusi PBG,” ungkapnya.
Dede menegaskan, setiap kegiatan usaha harus memenuhi dua aspek utama, yaitu kesesuaian tata ruang dan kelengkapan dokumen lingkungan. Kedua hal tersebut menjadi dasar pemerintah dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai aturan.
“Yang namanya usaha harus memenuhi tata ruang dan lingkungan. Dua hal ini yang memastikan perusahaan benar-benar menjalankan usahanya sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses perizinan saat ini relatif lebih mudah karena telah menggunakan sistem digital melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
“Dengan OSS RBA sekarang semua proses berbasis sistem dan waktunya harus tepat. Misalnya untuk PBG, maksimal dua hari sudah harus ditandatangani,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, apabila pejabat berwenang tidak memberikan persetujuan dalam batas waktu yang ditentukan, sistem dapat secara otomatis menyetujui permohonan tersebut, yang sekaligus menjadi catatan maladministrasi bagi pejabat terkait.
Karena itu, pihaknya mengingatkan para pemohon perizinan, termasuk perusahaan, untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap dan kewajiban retribusi telah dipenuhi sebelum izin diproses.
“Pemohon harus memastikan semua persyaratan lengkap dan retribusinya dibayar. Kalau belum dibayar tentu belum bisa diproses,” pungkasnya.
