RAGAM BAHASA-Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi berinisial RH (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kantor Kejari Cibadak setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi. Kepala DPMD, Ahmad Samsul Bahri, mengatakan pihaknya menerima informasi terkait penetapan tersangka tersebut pada Kamis malam.

Menurutnya, pemerintah daerah segera mengambil langkah agar aktivitas pemerintahan di Desa Neglasari tetap berjalan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

DPMD pun telah berkoordinasi dengan Camat Lengkong untuk mempercepat proses administrasi terkait usulan pemberhentian sementara kepala desa. Usulan tersebut nantinya akan diajukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Bupati Sukabumi.

Langkah ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa yang akan menjalankan roda pemerintahan sementara waktu.

Ahmad Samsul Bahri menegaskan bahwa meskipun kepala desa tengah menghadapi proses hukum, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan normal.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Lengkong yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tegallega, Fuad Abdul Latif, mengaku baru mengetahui informasi mengenai penetapan tersangka tersebut melalui media sosial.

Saat ini, proses hukum terhadap RH masih terus berlangsung dan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(EGOL)