Sukabumi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mulai mengambil langkah tegas terhadap sopir angkutan kota (angkot) yang masih melanggar aturan. Selain penilangan, sanksi lebih berat berupa pemblokiran nomor rekening disiapkan bagi pelanggar yang membandel.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Sukabumi, Heru Setawasasih, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya penertiban sekaligus edukasi kepada para sopir angkot.
“Awalnya kita lakukan pendataan, difoto, lalu ditilang. Sekarang kita perkuat dengan sosialisasi, bahkan sampai pemblokiran rekening bagi yang masih melanggar,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Selain itu, angkot yang kedapatan melanggar juga langsung dipulangkan dari lokasi operasi. Langkah ini dinilai efektif untuk menekan pelanggaran dan menertibkan operasional angkutan umum di wilayah Sukabumi.
Di sisi lain, Dishub juga tengah memproses penyaluran kompensasi bagi sopir angkot dalam program KDM. Namun, mekanismenya dibuat ketat guna mencegah penyalahgunaan.
Dari total kuota 1.120 unit angkot penerima, baru sekitar 700 unit yang telah terdata. Setiap sopir yang memenuhi syarat akan menerima kompensasi sebesar Rp600 ribu untuk tiga hari.
“Pengambilan tidak bisa diwakilkan. Harus langsung oleh pemilik atau sopir dengan membawa kendaraan sesuai pelat nomor,” jelas Heru di Terminal Cibadak.
Proses pendataan dan verifikasi melibatkan sejumlah wilayah, mulai dari Parungkuda, Cicurug, Cibadak, Cisaat hingga Cantayan, dengan pusat kegiatan di Terminal Cibadak.
Heru menegaskan, pihaknya hanya bertugas melakukan pendataan, sementara penyaluran dana kompensasi dilakukan oleh pihak terkait.
Adapun kompensasi tersebut mencakup enam trayek utama, yakni Cibadak–Cisaat, Cibadak–Cicurug, Cibadak–Warungkiara, Cibadak–Cikidang, Cibadak–Nagrak, dan Cibadak–Kalapanunggal.
Dengan kebijakan tersebut, Dishub Kabupaten Sukabumi berharap para sopir angkot semakin disiplin demi terciptanya lalu lintas yang tertib serta pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
