RAGAM BAHASA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf legal Lippo Cikarang berinisial Ruri (RR) dalam perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Ruri diperiksa sebagai saksi untuk mendalami aliran dana dan proses pengurusan proyek yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan terhadap Ruri dilakukan guna menguatkan bukti terkait dugaan praktik suap yang terjadi sebelum proyek berjalan.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ADK. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pengajuan proyek serta dugaan adanya komitmen fee,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Ali menjelaskan, KPK terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek tersebut, termasuk peran perusahaan swasta yang berkaitan dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pemanggilan pihak swasta dalam kasus ini menjadi langkah penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Kasus suap ijon proyek biasanya melibatkan banyak pihak, termasuk dari sektor swasta. Pemeriksaan terhadap staf legal perusahaan bisa membuka fakta baru terkait mekanisme kesepakatan sebelum proyek dimulai,” ujar Fickar.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam dugaan suap ijon proyek. Dalam perkara ini, KPK menduga adanya pemberian sejumlah uang terkait pengaturan proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.

KPK menegaskan akan terus memanggil saksi-saksi lain untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

(FIKRI)