RAGAM BAHASA – Motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akhirnya terungkap. Hasil penyelidikan Oditurat Militer menyimpulkan bahwa tindakan keempat oknum TNI tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak ditemukan motif lain selain persoalan pribadi antara para pelaku dan korban.
“Motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini murni dendam pribadi terhadap saudara AY (Andrie Yunus),” ujar Andri dalam keterangannya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Berkas perkara kasus ini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Bersamaan dengan itu, sejumlah barang bukti turut diserahkan, di antaranya gelas tumbler, kacamata, pakaian korban, helm, flash disk berisi rekaman video, serta botol bekas aki dan cairan pembersih karat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, mengungkapkan bahwa keempat pelaku kini telah berstatus terdakwa. Mereka merupakan anggota Denma Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Keempat terdakwa tersebut masing-masing berinisial Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Dari total empat orang, satu merupakan bintara dan tiga lainnya perwira.
Saat ini, para terdakwa ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat. Oditur Militer menerapkan pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, terdapat pasal subsidier dengan ancaman hingga 8 tahun penjara, serta pasal lebih subsidier dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang tindak kekerasan yang melibatkan aparat, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum di lingkungan militer. Sidang terhadap para terdakwa dijadwalkan akan segera digelar dalam waktu dekat.
(HARDIYANA)
