RAGAM BAHASA-Pemerintah memastikan lonjakan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, khususnya pada sektor transportasi udara, tidak akan berdampak pada jemaah. Seluruh tambahan biaya tersebut diputuskan untuk ditanggung oleh negara.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menjelaskan kenaikan biaya terjadi akibat meningkatnya harga avtur serta pelemahan nilai tukar yang berimbas langsung pada tarif penerbangan haji. Kondisi ini membuat maskapai mengajukan penyesuaian biaya dalam jumlah besar.
Berdasarkan data, Garuda Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp 974,8 miliar. Sementara itu, Saudi Airlines juga mengajukan kenaikan biaya sebesar Rp 802,8 miliar. Dengan demikian, total biaya penerbangan haji melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun atau bertambah Rp 1,77 triliun.
Meski demikian, Irfan menegaskan jemaah tidak perlu khawatir karena pemerintah telah mengambil keputusan untuk menanggung selisih biaya tersebut. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Ia menyebutkan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, guna membahas mekanisme pendanaan tambahan tersebut.
Menurut Irfan, kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa biaya penerbangan jemaah bersumber dari BPIH, sementara kebutuhan petugas haji dibiayai melalui APBN.
Dengan berbagai langkah yang telah ditempuh, pemerintah optimistis pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 dapat berlangsung lebih baik, termasuk dalam hal peningkatan kualitas layanan bagi jemaah Indonesia.
(EGOL)
