Sukabumi – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menegaskan larangan bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD hingga SMP, untuk melakukan pungutan kepada orang tua siswa terkait kegiatan kenaikan kelas atau yang dikenal dengan istilah “samen”.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan guna mencegah adanya tambahan beban biaya bagi orang tua menjelang berakhirnya tahun ajaran 2025/2026.
“Larangan ini sudah kami sampaikan melalui surat edaran kepada seluruh sekolah. Tidak diperbolehkan ada pungutan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan kegiatan kenaikan kelas atau samen,” ujar Deden Sumpena, Selasa (28/4/2026).
Meski demikian, Disdik Kabupaten Sukabumi tetap memberikan ruang bagi sekolah untuk melaksanakan kegiatan kenaikan kelas selama dilakukan secara sederhana dan tidak memberatkan wali murid.
Menurut Deden, kegiatan tersebut masih dapat dilaksanakan apabila ada dukungan atau partisipasi sukarela dari orang tua maupun pihak lain, tanpa adanya unsur kewajiban atau penarikan iuran oleh sekolah.
“Kalau ada bentuk partisipasi sukarela dari orang tua itu berbeda. Namun sekolah tidak boleh berinisiatif meminta pungutan untuk kegiatan kenaikan kelas,” tegasnya.
Ia berharap seluruh sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan akhir tahun secara bijak dengan mengedepankan nilai kebersamaan serta menyesuaikan kondisi masing-masing lingkungan pendidikan.
“Kegiatan kenaikan kelas silakan dilaksanakan, tetapi jangan sampai menimbulkan polemik ataupun membebani masyarakat,” pungkasnya.
