RAGAM BAHASA– Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Silmy terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.38 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Ia juga tampak mengenakan borgol dan dikawal ketat oleh penyidik saat menuju kendaraan tahanan.

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Sebelumnya, Silmy Karim sempat menjadi pihak yang dicari penyidik terkait pengembangan kasus tersebut. Namun pada Rabu (3/6/2026) malam, ia mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Silmy telah hadir dan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Budi.

Saat tiba di gedung KPK, Silmy mengenakan kemeja abu-abu dan hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia mengaku sepanjang hari tetap menjalankan agenda pekerjaannya sebelum akhirnya datang ke KPK.

“Ya gini aja, menyelesaikan agenda,” katanya.

KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di kediaman Silmy Karim sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, status hukum pihak lain yang terlibat, maupun nilai dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Masyarakat kini menantikan konferensi pers resmi KPK yang akan menjelaskan detail perkara, termasuk peran para tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dalam operasi tersebut.

(NAUVAL)