RAGAM BAHASA-Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyatakan kesiapannya untuk membuka dugaan keterlibatan sejumlah pihak berpengaruh dalam kasus tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengaku telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada penyidik Kejaksaan Agung saat menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/6/2026).
Menurut Krisna, langkah itu diambil karena kliennya merasa selama ini hanya dijadikan pihak yang paling disorot dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Pak Sony ingin membantu mengungkap fakta yang sebenarnya. Selama ini seolah-olah beliau yang paling bertanggung jawab atas pengaturan dapur SPPG, padahal menurut pengakuannya ada tekanan dan arahan dari pihak lain,” ujar Krisna, Jumat (5/6/2026).
Ia menambahkan, permohonan resmi sebagai justice collaborator akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin mendatang.
Krisna juga menyebut kliennya mengaku mengetahui adanya tokoh-tokoh besar yang diduga memiliki pengaruh dalam penentuan dapur program MBG. Namun identitas pihak tersebut belum diungkap ke publik dan disebut akan disampaikan langsung oleh Sony dalam proses persidangan.
“Ada sejumlah nama besar yang menurut beliau ikut memberikan tekanan. Nanti akan dibuka dalam persidangan,” katanya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum bersedia membeberkan siapa saja sosok yang dimaksud.
Di sisi lain, kondisi psikologis Sony disebut masih terguncang setelah dicopot dari jabatannya dan langsung menjalani proses hukum.
“Beliau masih syok karena semuanya terjadi sangat cepat,” ujar Krisna.
Kasus dugaan korupsi program MBG sendiri kini tengah menjadi perhatian publik. Program yang semestinya ditujukan untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, khususnya pelajar, diduga disalahgunakan dalam proses penunjukan yayasan mitra SPPG dan pengelolaan anggaran operasional.
Selain Sony Sonjaya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua mantan petinggi BGN lainnya sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung.
Penyidik menduga terdapat praktik melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk penyaluran dana operasional dapur SPPG yang nilainya mencapai jutaan rupiah per hari.
Saat ini ketiga tersangka menjalani masa penahanan selama 20 hari di rumah tahanan berbeda sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Klaim mengenai keterlibatan “nama besar” dalam perkara tersebut pun masih menunggu pembuktian hukum melalui proses penyidikan dan persidangan di pengadilan.
(EGOL)
