RAGAM BAHASA– Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lengkong bersama Pemerintah Desa Lengkong dan unsur terkait melakukan penertiban aktivitas tambang emas ilegal di kawasan lahan HGU Nagawarna, Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, sejumlah tenda dan peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Camat Lengkong, Ade Rikman, mengatakan bahwa petugas juga menemukan dua warga yang sedang memungut batuan dan pasir yang diduga mengandung sisa material emas dari aktivitas penambangan sebelumnya.
“Kami tidak menemukan aktivitas penambangan saat penertiban berlangsung. Namun terdapat tenda dan peralatan tambang yang kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Ade Rikman.
Hasil pendataan di lokasi menunjukkan adanya sekitar 40 lubang bekas galian dengan kedalaman mencapai sekitar 15 meter. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat yang beraktivitas di sekitar area tambang.
“Kami menemukan sekitar 40 titik lubang galian dengan kedalaman kurang lebih 15 meter. Ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” katanya.
Selain ancaman keselamatan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah menimbulkan pencemaran lingkungan. Material tanah dan lumpur hasil galian disebut mengalir menuju Sungai Cibungur yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi tambang, kemudian bermuara ke Sungai Cikaler dan Sungai Cikaso.
Akibatnya, kondisi air sungai dilaporkan menjadi keruh dan dikhawatirkan berdampak terhadap ekosistem serta masyarakat yang memanfaatkan aliran sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebagai langkah pencegahan, Forkopimcam Lengkong telah memasang spanduk larangan aktivitas penambangan ilegal di lokasi. Pemerintah bersama instansi terkait juga akan meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat guna mencegah kembali munculnya aktivitas tambang tanpa izin.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta memonitor lokasi ini dan titik-titik lain yang berpotensi menjadi area penambangan ilegal,” tegas Ade.
Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya laporan masyarakat dan sorotan di media sosial terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga di wilayah Kecamatan Lengkong.
(NAUVAL)
