RAGAM BAHASA– Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menjadi perbincangan masyarakat setelah informasi mengenai kasus tersebut viral di media sosial.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada akhir Mei 2026 dan melibatkan ayah kandung korban sebagai terduga pelaku.
Ketua RT setempat, Deneng, membenarkan adanya laporan yang diterimanya dari keluarga korban. Menurutnya, informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh kerabat korban setelah anak tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
“Setelah menerima laporan, saya langsung mendatangi rumah korban. Saat itu sudah berkumpul keluarga dari kedua belah pihak untuk membahas persoalan tersebut,” ujar Deneng
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pertemuan keluarga tersebut berujung pada keputusan perceraian antara orang tua korban. Namun hingga saat itu, belum ada informasi mengenai langkah hukum yang ditempuh oleh pihak keluarga korban.
Meski demikian, pihak RT mengaku telah meneruskan informasi tersebut kepada pemerintah desa agar mendapatkan perhatian dan penanganan lebih lanjut.
Kepala Desa Sirnasari, Miftahudin, mengatakan pemerintah desa menerima laporan beberapa hari setelah kejadian. Menurutnya, saat laporan diterima, persoalan tersebut telah dibahas oleh keluarga besar kedua belah pihak.
“Kami menerima informasi sekitar empat hari setelah kejadian. Berdasarkan informasi yang kami terima, keluarga telah melakukan musyawarah dan pasangan tersebut telah berpisah,” kata Miftahudin.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pemerintah desa, terduga pelaku diketahui telah meninggalkan wilayah tersebut dan diduga kembali ke Kecamatan Tegalbuleud.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Aparat penegak hukum masih dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kasus ini memicu perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan tindak pidana serius dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan identitas korban demi melindungi hak dan kondisi psikologis anak, serta menyerahkan proses penanganan kasus kepada pihak berwenang.
(NAUVAL)
