RAGAM BAHASA– Seorang pria berinisial SE (27) diamankan aparat kepolisian saat hendak melakukan transaksi obat keras tertentu (OKT) dengan sistem cash on delivery (COD) di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor, Senin (8/6/2026).
Kapolsek Rancabungur, Ipda Yudhi Widhiana, mengatakan pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di kawasan Kampung Karacak.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga menjual obat keras tertentu. Pelaku berinisial SE dan diketahui juga mengonsumsi obat tersebut,” ujar Yudhi.
Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel motor yang menjadi lokasi pertemuan antara pelaku dan calon pembeli. Polisi menyebut SE bukan pekerja bengkel, melainkan datang ke lokasi setelah menerima pesanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 130 butir tramadol, 30 butir trihexyphenidyl (triheximer), uang tunai sebesar Rp130 ribu yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta sebuah tas berwarna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh pasokan obat keras tersebut dari kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia disebut telah menjalankan aktivitas peredaran selama sekitar dua bulan dengan frekuensi pembelian dua kali dalam seminggu.
“Pelaku mengaku rutin membeli stok obat dari Jakarta sebanyak dua kali setiap minggu. Selain sebagai pengedar, yang bersangkutan juga mengonsumsi obat tersebut,” jelas Yudhi.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang merasa resah dengan dugaan transaksi obat keras ilegal di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku beserta barang bukti.
Saat ini, SE telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
(NAUVAL)
