RAGAM BAHASA– Perselisihan batas tanah antara dua warga di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, berujung aksi penembakan. Seorang pria berinisial BS mengalami luka setelah ditembak menggunakan senapan angin oleh tetangganya sendiri, DS (40).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) pagi. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, konflik antara pelaku dan korban telah berlangsung cukup lama akibat sengketa batas rumah yang kerap memicu pertengkaran.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengatakan bahwa pelaku dan korban memang sering terlibat cekcok terkait persoalan tersebut.

Menurut keterangan saksi, aksi penembakan yang dilakukan DS bukan kali pertama. Puncaknya terjadi pada Minggu pagi ketika pelaku diduga melepaskan lima kali tembakan ke arah korban hingga mengenai bagian pinggul kanan.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu pucuk senapan angin laras panjang.

Saat ini DS telah ditahan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalur hukum dan musyawarah guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang dapat merugikan semua pihak.

(NAUVAL)