RAGAM BAHASA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan program mandatori biodiesel 50 persen atau B50 akan mulai dijalankan pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan dalam upaya mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar impor sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional.

Program B50 merupakan campuran bahan bakar solar dengan 50 persen bahan bakar nabati yang berasal dari minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penerapan ini melanjutkan tahapan kebijakan biodiesel yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir, mulai dari B10 pada 2016, lalu meningkat bertahap hingga B40 yang diterapkan pada 2025.

Sebelum masuk tahap implementasi penuh, pemerintah telah melakukan pengujian B50 di sejumlah sektor, antara lain transportasi darat, perkeretaapian, pertambangan, hingga transportasi laut. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis sekaligus melihat kinerja bahan bakar ketika digunakan di lapangan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut hasil uji coba sejauh ini menunjukkan performa B50 cukup menjanjikan. Menurut dia, mayoritas hasil pengujian memperlihatkan bahan bakar tersebut dapat bekerja dengan baik, bahkan pada beberapa indikator dinilai lebih baik dibandingkan campuran biodiesel B40.

“Sekitar 80 sampai 90 persen hasil uji coba menunjukkan hasil yang baik. Bahkan dari sisi kadar air, B50 dinilai lebih baik dibandingkan B40. Namun hasil finalnya akan disampaikan setelah rapat evaluasi akhir,” ujar Bahlil.

Ia menegaskan, kebijakan B50 bukan hanya diarahkan untuk mengurangi impor bahan bakar minyak, tetapi juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong transisi energi menuju pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Selain itu, program ini diharapkan mampu menghemat devisa negara dalam jumlah besar.

Dari sisi ekonomi, penerapan B50 disebut berpotensi mengurangi beban impor BBM dan memberikan efek positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. Pemerintah sebelumnya memperkirakan kebijakan ini dapat menekan pengeluaran devisa hingga Rp157,28 triliun.

Sementara itu, ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, menilai kebijakan B50 bisa menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam memperkuat ketahanan energi. Namun ia mengingatkan, peningkatan kebutuhan bahan baku sawit harus tetap diiringi dengan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.

Menurut Hendry, lonjakan permintaan sawit sebaiknya tidak direspons dengan pembukaan lahan baru secara masif. Ia menilai peningkatan pasokan seharusnya ditempuh melalui optimalisasi teknologi, peremajaan kebun, serta peningkatan produktivitas lahan sawit yang sudah ada.

Ia juga menilai Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi negara terdepan dalam penerapan biodiesel dengan campuran tinggi. Pasalnya, sejumlah negara lain masih berada pada level campuran biodiesel yang lebih rendah, seperti Malaysia di kisaran B10 hingga B20, Thailand sekitar B20, dan beberapa negara Eropa pada kisaran 7 hingga 10 persen.

Menurutnya, meskipun target swasembada energi tidak hanya bertumpu pada biodiesel, penggunaan sumber daya dalam negeri tetap menjadi langkah strategis untuk menekan impor energi dan memperkuat fondasi ketahanan energi nasional.

Dengan diberlakukannya B50 mulai Juli mendatang, pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi pengurangan impor BBM, tetapi juga menjadi pijakan penting bagi Indonesia dalam membangun sistem energi yang lebih mandiri, efisien, dan berkelanjutan.

(EGOL)