SUKABUMI – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi membuka Posko Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan pelayanan informasi sekaligus memfasilitasi pengaduan masyarakat selama proses penerimaan peserta didik baru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Posko SPMB tersebut beroperasi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan dapat dimanfaatkan oleh orang tua, calon peserta didik, maupun masyarakat yang membutuhkan informasi terkait mekanisme penerimaan murid baru atau ingin menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi selama proses pendaftaran.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Herdiawan Waryadi, menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan melalui Posko SPMB tidak dipungut biaya. Menurutnya, keberadaan posko menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, transparan, dan akuntabel.

“Seluruh layanan yang diberikan melalui Posko SPMB tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan SPMB,” ujar Deden.

Ia menjelaskan, layanan Posko SPMB dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Selain melayani masyarakat secara langsung di kantor Dinas Pendidikan, pengaduan juga dapat disampaikan melalui layanan daring yang telah disediakan sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam mengakses informasi.

Menurut Deden, kehadiran Posko SPMB diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang mungkin muncul selama tahapan penerimaan murid baru berlangsung.

Pada pelaksanaan SPMB Tahun 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menerapkan empat jalur penerimaan yang dapat dipilih calon peserta didik sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan sesuai ketentuan pemerintah daerah. Jalur afirmasi disediakan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Sementara itu, jalur prestasi ditujukan bagi peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik.

Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, termasuk anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas.

“Pelaksanaan SPMB Tahun 2026 memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui empat jalur penerimaan, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Seluruh proses dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” jelas Deden.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Posko SPMB sebagai saluran resmi dalam memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan. Dengan demikian, setiap permasalahan yang muncul dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas sesuai prosedur yang berlaku.

Keberadaan Posko SPMB juga menjadi bagian dari upaya Dinas Pendidikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memastikan seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Melalui layanan informasi dan pengaduan yang tersedia, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berharap masyarakat dapat memperoleh akses informasi yang cepat, mudah, dan terpercaya sehingga pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik.