SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus berupaya menuntaskan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) guna meningkatkan kualitas hunian masyarakat. Hingga tahun 2026, ribuan unit rumah masih membutuhkan penanganan, sehingga pemerintah daerah terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat penyelesaiannya.

 

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi Sendi Apriadi, mengatakan berdasarkan hasil pendataan sejak tahun 2013 hingga 2026, jumlah Rutilahu di Kabupaten Sukabumi mencapai 47.123 unit. Dari jumlah tersebut, pemerintah telah membantu pembangunan dan perbaikan sebanyak 25.396 unit.

 

“Masih terdapat sekitar 21.727 unit yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena belum seluruh Rutilahu di setiap desa terdata dan akan kami verifikasi kembali,” ujar Sendi.

 

Menurutnya, penanganan Rutilahu tidak dapat sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi. Terlebih, kondisi fiskal daerah pada tahun 2026 mengharuskan pemerintah melakukan berbagai upaya agar program tersebut tetap berjalan.

 

“Dalam kondisi fiskal daerah saat ini, kami tidak mungkin hanya mengandalkan APBD. Tahun 2026 ini pemerintah daerah telah mengalokasikan sekitar Rp8 miliar yang dikelola oleh Dinas Perkim untuk mendukung program Rutilahu,” katanya.

 

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mengusulkan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Pusat. Selain itu, pemerintah daerah juga membuka ruang partisipasi bagi berbagai pihak, mulai dari perusahaan swasta, korporasi, komunitas, organisasi sosial, hingga lembaga non-pemerintah dari dalam maupun luar negeri.

 

“Kami memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk ikut berpartisipasi dalam percepatan penanganan Rutilahu di Kabupaten Sukabumi. Kolaborasi menjadi kunci agar kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat dapat segera terpenuhi,” tambahnya.

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, besaran bantuan ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pada tahun 2025, nilai bantuan yang diberikan mencapai Rp20 juta per unit. Rinciannya, Rp17,5 juta digunakan untuk pembelian material bangunan, Rp2 juta untuk upah tenaga kerja, dan Rp500 ribu untuk operasional serta penyusunan dokumen oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

 

Sendi menjelaskan, sepanjang tahun 2025, capaian pembangunan dan perbaikan Rutilahu mencapai 989 unit. Jumlah tersebut terdiri atas 779 unit yang didanai melalui APBD Kabupaten Sukabumi, 145 unit dari APBD Provinsi Jawa Barat, dan 65 unit dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

 

Selain program Rutilahu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga memfokuskan perhatian pada pembangunan rumah relokasi bagi masyarakat terdampak bencana. Program tersebut dilaksanakan dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan dari sektor industri maupun lembaga non-pemerintah.

 

Saat ini, progres pembangunan rumah relokasi pascabencana telah mendekati 40 persen. Pembangunan dilakukan di Kampung Gempol, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu sebanyak 84 unit. Selain itu, pembangunan juga direncanakan di Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung sebanyak 64 unit dan Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung sebanyak 123 unit.

 

“Kami mohon doa restu dan dukungan dari seluruh masyarakat serta para pemangku kepentingan agar program penuntasan Rutilahu dan pembangunan rumah khusus relokasi bencana dapat berjalan optimal. Harapan kami, semakin banyak masyarakat Kabupaten Sukabumi yang dapat menempati rumah yang layak, aman, dan nyaman,” pungkas Sendi.