RAGAM BAHASA – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29). Korban diduga menjadi sasaran tindak kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama kurang lebih tiga tahun.
Pesan Presiden tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman saat mengunjungi Yuvita yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Kamis (25/6/2026).
Dudung mengatakan Presiden meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prabowo juga berharap pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
Selain mendorong penegakan hukum yang tegas, Presiden juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi korban. Menurut Dudung, Prabowo berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan menjadi perhatian bersama dalam upaya melindungi masyarakat dari tindak kekerasan.
Dalam kesempatan itu, Dudung turut menyampaikan simpati kepada korban dan keluarganya. Ia mengajak masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi di lingkungan sekitar serta segera melapor kepada aparat apabila menemukan indikasi kekerasan atau kejadian yang mencurigakan.
Menurutnya, kepedulian masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah kasus serupa sehingga korban dapat memperoleh pertolongan lebih cepat.
Dudung juga menyatakan dukungannya terhadap harapan keluarga korban agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Ia menilai kondisi yang dialami Yuvita menunjukkan adanya tindakan yang telah melampaui batas kemanusiaan sehingga proses hukum harus berjalan secara maksimal sesuai peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, Dudung mengungkap adanya persoalan terkait pembiayaan perawatan korban. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak RSHS, layanan kesehatan bagi korban penganiayaan terhadap perempuan dan anak belum seluruhnya dapat ditanggung melalui program BPJS Kesehatan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dudung mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Direktur BPJS Kesehatan. Pembahasan mengenai mekanisme pembiayaan dan perlindungan korban selanjutnya akan dikoordinasikan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Kesehatan, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar penanganan korban dapat berjalan secara optimal.
(EGOL)
