RAGAM BAHASA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Namun, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, sisa uang pengganti tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang melibatkan pengadaan perangkat Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM).

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan selama periode 2019 hingga 2022. Putusan pengadilan tersebut masih membuka peluang bagi para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(NOVAL)