RAGAM BAHASA – Ancaman kekeringan mulai menjadi perhatian serius di Kabupaten Sukabumi seiring berlangsungnya musim kemarau. Berdasarkan pemetaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, hampir seluruh desa di wilayah tersebut masuk kategori memiliki potensi tinggi terdampak kekeringan.

Data yang ditampilkan melalui aplikasi Sigap BPBD menunjukkan, dari total 381 desa yang tersebar di Kabupaten Sukabumi, sebagian besar berada pada tingkat risiko tinggi terhadap bencana kekeringan. Sementara itu, sejumlah desa masih belum menyampaikan laporan kondisi terkini di wilayahnya. Hingga saat ini, hanya Desa Kertaangsana, Kecamatan Nyalindung, yang tercatat berada pada kategori risiko sedang.

Koordinator Pengendalian Operasi BPBD Kabupaten Sukabumi, Daeng Sutisna, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan intensif di lapangan untuk mengantisipasi dampak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung cukup panjang.

Menurutnya, informasi mengenai peta kerawanan kekeringan telah disampaikan melalui aplikasi Sigap sebagai acuan bagi pemerintah desa dan kecamatan dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

Selain melakukan pemantauan, BPBD Kabupaten Sukabumi juga terus menjalin koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait guna memperoleh perkembangan kondisi di lapangan. Langkah tersebut dilakukan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat apabila mulai muncul dampak seperti krisis air bersih maupun gangguan terhadap aktivitas masyarakat.

Di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan serta lahan (karhutla) yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 dan mencakup seluruh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa penetapan status siaga darurat bertujuan mempercepat koordinasi lintas instansi, mempermudah mobilisasi sumber daya, serta memperkuat dukungan pendanaan dalam upaya penanggulangan bencana selama musim kemarau.

Kebijakan tersebut diambil menyusul prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi musim kemarau tahun ini berpotensi berlangsung lebih kering. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko kekeringan, berkurangnya ketersediaan air bersih, terganggunya sektor pertanian, hingga meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan.

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk mulai menghemat penggunaan air, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, serta segera melaporkan kepada aparat setempat apabila menemukan tanda-tanda kekeringan maupun kejadian kebakaran di lingkungan sekitar.

(Egol)