RAGAM BAHASA – Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB menjatuhkan putusan terhadap dr. Silvi Apriani dalam perkara dugaan penggelapan yang berkaitan dengan pengadaan food tray untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Sukabumi. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026).
Majelis hakim yang diketuai Teguh Arifiolani, didampingi hakim anggota Siti dan Miduk Sinaga, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan pertama yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan. Namun, hukuman tersebut tidak langsung dijalankan karena terdakwa memperoleh pidana bersyarat dengan masa pengawasan selama delapan bulan.
Selama masa pengawasan tersebut, dr. Silvi diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pengadilan. Selain tidak melakukan pelanggaran hukum, ia juga harus melapor ke Kejaksaan Negeri Sukabumi setiap satu kali dalam sepekan.
Tidak hanya itu, majelis hakim turut memberikan kewajiban berupa pelayanan sosial. Selama menjalani masa pengawasan, terdakwa harus memberikan layanan pengobatan secara cuma-cuma kepada sedikitnya tiga pasien tidak mampu setiap bulan di wilayah tempat izin praktiknya. Pelaksanaan kegiatan tersebut wajib dilaporkan secara berkala kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menetapkan perubahan status penahanan terhadap terdakwa dari tahanan sebelumnya menjadi tahanan kota.
Dengan putusan tersebut, dr. Silvi tidak harus menjalani hukuman penjara selama memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan pengadilan hingga masa pengawasan berakhir. Apabila syarat-syarat tersebut dilanggar, pidana penjara yang telah dijatuhkan dapat diberlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Egol)
