SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pariwisata mulai melakukan pembenahan pengelolaan parkir di kawasan wisata pantai selatan. Langkah tersebut diwujudkan melalui peluncuran program Parkir Wisata SOMEAH yang mengusung konsep Sopan, aMan, Endah, dan berkAH.

Program tersebut diluncurkan Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas di kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu, Senin (3/8/2026). Sebanyak 13 destinasi wisata ditetapkan sebagai lokasi percontohan dari 58 titik wisata yang berada di kawasan pesisir selatan Kabupaten Sukabumi.

Peluncuran program turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, pengelola destinasi, serta sejumlah pelaku usaha pariwisata.

Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas mengatakan, pembenahan pengelolaan parkir merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan wisata. Menurutnya, kesan wisatawan terhadap sebuah destinasi tidak hanya ditentukan oleh panorama alam, tetapi juga pelayanan yang diterima sejak pertama kali tiba.

“Parkir bukan sekadar tempat kendaraan berhenti, melainkan gerbang pertama pelayanan wisata. Karena itu pengelolaannya harus legal, tertib, profesional, dan amanah,” ujar Andreas.

Parkir Harus Legal dan Transparan

Melalui program Parkir Wisata SOMEAH, pemerintah daerah mendorong seluruh pengelola parkir agar menjalankan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan parkir diwajibkan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain memiliki perizinan resmi, petugas parkir nantinya diwajibkan menggunakan atribut, memberikan karcis kepada wisatawan, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta memastikan kendaraan pengunjung berada dalam kondisi aman.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan penataan parkir menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sekaligus citra destinasi wisata.

Menurutnya, pengelolaan yang lebih tertib dan transparan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada wisatawan sekaligus meminimalisasi praktik pungutan liar yang masih ditemukan di sejumlah kawasan wisata.

“Sebanyak 13 lokasi yang menjadi proyek percontohan akan dijadikan acuan sebelum penerapan program diperluas ke destinasi wisata lainnya,” kata Ali.

Dari total 58 titik wisata di kawasan pesisir selatan, sebanyak 45 destinasi lainnya akan menjadi sasaran penerapan program secara bertahap setelah evaluasi terhadap pelaksanaan di lokasi percontohan.

Dorong Peningkatan PAD

Selain meningkatkan kualitas pelayanan kepada wisatawan, program Parkir Wisata SOMEAH juga diharapkan memberikan dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Herdy Soemantri, mengatakan pengelolaan retribusi parkir yang lebih tertib dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Ia menilai dampak ekonomi program tersebut tidak hanya berasal dari retribusi parkir, tetapi juga dari aktivitas usaha masyarakat yang berkembang di sekitar destinasi wisata.

“Kami berharap pendapatan daerah meningkat, bukan hanya dari retribusi parkir, tetapi juga dari aktivitas ekonomi masyarakat seperti usaha kuliner dan sektor pendukung pariwisata,” ungkap Herdy.

Adapun tarif parkir dalam program tersebut ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah. Tarif sepeda motor sebesar Rp2.000, mobil pribadi dan pikap Rp3.000, mikrobus Rp5.000, serta bus besar dan truk dua sumbu sebesar Rp10.000.

Sebagai bagian dari peluncuran program, Wakil Bupati Sukabumi bersama unsur Forkopimda juga menyerahkan Dokumen Perizinan Parkir secara simbolis kepada perwakilan pengelola kawasan wisata.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap penerapan Parkir Wisata SOMEAH dapat menjadi langkah awal dalam membangun sistem pelayanan wisata yang lebih tertib, aman, transparan, dan profesional, sekaligus meningkatkan kenyamanan wisatawan saat berkunjung ke kawasan pesisir selatan Sukabumi.