Sukabumi – Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, TNI, dan Polri melakukan penataan trayek angkutan kota (angkot) 02 dan 09 di kawasan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/8/2026). Penataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan pelayanan transportasi yang lebih tertib sekaligus mengatur titik naik dan turun penumpang di kawasan Terminal Cicurug.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan pengawasan dan penyekatan terhadap kendaraan angkot yang melintas di sekitar Terminal Cicurug, Desa Benda, Kecamatan Cicurug. Angkot trayek 02 Sukasari/Ciawi-Cicurug maupun trayek 09 Cibadak-Cicurug diarahkan untuk mengikuti pola operasional yang telah ditetapkan.
Penataan tersebut sempat menimbulkan ketegangan antara pengemudi angkot 02 dan 09. Sejumlah kendaraan yang masuk ke kawasan terminal secara bersamaan menyebabkan antrean hingga berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas di Jalan Raya Nasional Sukabumi-Bogor.
Dalam kondisi tersebut, petugas Dishub Kabupaten Sukabumi bersama unsur terkait turun langsung melakukan pengaturan sekaligus membantu proses mediasi antara pengurus dan pengemudi kedua trayek. Langkah tersebut dilakukan agar situasi di lapangan tetap kondusif dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Hasil mediasi kemudian menghasilkan kesepakatan sementara terkait titik pelayanan angkot 02 dan 09. Untuk sementara, angkot 02 diperbolehkan melayani penumpang hingga kawasan depan Stasiun Cicurug. Namun, titik tersebut bukan berada di dalam area stasiun dan masih bersifat sementara sambil menunggu kajian serta evaluasi lebih lanjut dari pemerintah.
Sementara itu, angkot 09 trayek Cibadak-Cicurug tetap diarahkan memiliki titik akhir perjalanan di Terminal Cicurug. Penataan tersebut sekaligus diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi Terminal Cicurug sebagai simpul transportasi serta menghindari terjadinya tumpang tindih pelayanan antarkoridor angkutan.
Dishub Kabupaten Sukabumi juga turut dilibatkan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan di lapangan. Pengawasan dilakukan bersama Dishub Provinsi Jawa Barat, kepolisian, serta pengurus kelompok angkutan trayek 02 dan 09.
Selama masa evaluasi, pemerintah akan memantau pola operasional kedua trayek untuk melihat efektivitas pengaturan yang telah disepakati. Apabila terdapat usulan perubahan rute secara permanen, usulan tersebut harus disampaikan melalui mekanisme resmi untuk kemudian dilakukan kajian dan simulasi.
Penataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai lokasi pemberhentian angkot sekaligus mencegah terjadinya gesekan antaroperator. Dishub Kabupaten Sukabumi bersama seluruh pihak terkait akan terus melakukan pemantauan agar operasional angkutan umum di wilayah Cicurug berjalan tertib, aman, dan tetap mampu memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat.
Dengan adanya koordinasi lintas instansi tersebut, pemerintah berharap persoalan trayek 02 dan 09 dapat diselesaikan secara kondusif. Selain menjaga ketertiban lalu lintas, penataan angkutan juga diharapkan mampu meningkatkan fungsi Terminal Cicurug dan menciptakan pelayanan transportasi umum yang lebih terintegrasi bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
