Sukabumi – Penataan trayek angkutan kota (angkot) 02 dan 09 di kawasan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, membuat masyarakat perlu kembali memahami titik pemberhentian yang berlaku bagi kedua trayek tersebut.

Penataan tersebut dilakukan setelah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat melakukan penertiban trayek pada Rabu (5/8/2026). Proses penertiban sempat menimbulkan polemik antara pengemudi maupun pengurus angkot trayek 02 dan 09.

Pemerintah kemudian melakukan pembahasan bersama perwakilan kedua trayek untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Dari hasil pembahasan, disepakati pola operasional sementara sembari menunggu proses evaluasi dan kajian lebih lanjut mengenai jalur kedua angkutan tersebut.

Dalam kesepakatan sementara itu, angkot 02 dengan trayek Sukasari-Cicurug masih diperbolehkan mengangkut dan menurunkan penumpang hingga kawasan depan Stasiun Cicurug.

Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PPP LLAJ) Wilayah I Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dadang Kosasih, menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud adalah kawasan di depan Stasiun Cicurug, bukan masuk ke dalam area stasiun.

“Terakhir untuk masyarakat itu berhentinya di depan stasiun, bukan stasiun tetapi depan stasiun,” ujar Dadang.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, kawasan SPBU Nyangkowek yang sebelumnya menjadi salah satu titik akhir perjalanan angkot 02 kini tidak lagi ditetapkan sebagai titik pemberhentian akhir sementara.

Meski demikian, Dadang menegaskan bahwa pemberhentian angkot 02 di depan Stasiun Cicurug belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih akan melakukan evaluasi untuk menentukan pola operasional yang paling sesuai dengan ketentuan trayek sekaligus kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan ketentuan trayek yang berlaku, titik akhir perjalanan angkot 02 sebenarnya berada di Terminal Cicurug. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang selama ini menggunakan angkot tersebut hingga kawasan Stasiun Cicurug.

“02 itu kita pastikan bahwa adanya di terminal. Cuma kebutuhan masyarakat, kita tidak mau mengganggu juga kebutuhan masyarakat sampai ke Stasiun Cicurug,” jelas Dadang.

Untuk itu, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pengelola maupun perwakilan angkot 02 untuk menyampaikan usulan resmi mengenai jalur operasional. Usulan tersebut nantinya akan dibahas melalui proses kajian dan simulasi sebelum ditetapkan sebagai pola trayek yang permanen.

Sementara itu, angkot 09 yang melayani trayek Cibadak-Cicurug tetap memiliki titik akhir perjalanan di Terminal Cicurug yang berada di Desa Benda, Kecamatan Cicurug.

“09 sendiri silakan, terakhir di sini, di terminal,” kata Dadang.

Dengan ketentuan sementara tersebut, angkot 09 tetap diwajibkan masuk ke Terminal Cicurug ketika melayani penumpang di wilayah Cicurug. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi terminal sebagai simpul transportasi dan menciptakan pola naik-turun penumpang yang lebih tertib.

Penataan trayek ini tidak hanya berkaitan dengan jalur operasional angkutan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem transportasi yang lebih teratur di kawasan Cicurug. Pemerintah berharap keberadaan terminal dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga aktivitas angkutan umum tidak menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas maupun pengguna jalan lainnya.

Meski telah menghasilkan kesepakatan sementara, pemerintah memastikan proses evaluasi terhadap trayek 02 dan 09 masih terus berlangsung. Hasil kajian dan simulasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan pola operasional kedua trayek tersebut secara lebih permanen.

“Nanti kita kaji, kita simulasi seperti kayak gimana. Kita nunggu dulu apa yang disampaikan 02 melalui provinsi,” ujar Dadang.

Selama proses evaluasi berjalan, pengawasan di lapangan akan dilakukan secara bersama-sama. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, kepolisian, pengurus maupun perwakilan angkot 02 dan 09, serta unsur terkait dari wilayah Kabupaten Bogor.

Pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan kesepakatan sementara berjalan dengan baik sekaligus mencegah kembali munculnya persoalan di lapangan. Pemerintah juga mengharapkan seluruh pihak dapat mengikuti hasil kesepakatan dan mengutamakan kepentingan masyarakat pengguna angkutan umum selama proses evaluasi berlangsung.