SUKABUMI – Krisis air bersih yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi dinilai tidak semata-mata disebabkan oleh kemarau. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bayu Permana, menyebut kondisi tersebut menjadi sinyal adanya persoalan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Pernyataan itu disampaikan Bayu menyusul kesulitan ratusan warga Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, dalam mendapatkan air bersih. Kondisi tersebut dipicu mengeringnya sumur warga serta terganggunya infrastruktur penyediaan air yang sebelumnya dibangun pemerintah.

Menurut Bayu, kekeringan bukan fenomena baru bagi Kabupaten Sukabumi. Wilayah ini memiliki potensi bencana hidrometeorologi yang cukup tinggi. Saat musim penghujan, masyarakat menghadapi ancaman banjir, longsor hingga pergerakan tanah. Sementara pada musim kemarau, ancamannya berubah menjadi kekeringan dan kebakaran lahan.

Namun, ia menilai kondisi tersebut tidak seharusnya selalu dihadapi dengan penanganan bersifat darurat. Persoalan kekeringan perlu dikaitkan dengan tata ruang dan kemampuan lingkungan dalam mempertahankan ketersediaan sumber air.

Bayu menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air atau yang dikenal sebagai Perda Patanjala.

Sebagai salah satu penggagas regulasi tersebut sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu menjelaskan bahwa konsep Patanjala mengatur kawasan sumber air melalui tiga zona, yakni Leuweung Larangan, Tutupan, dan Baladahan.

Menurutnya, pembagian tersebut merupakan pendekatan yang bertujuan menjaga keseimbangan ekologis sekaligus memastikan kawasan sumber air tetap mampu menjalankan fungsinya sepanjang tahun.

“Konsepnya bukan hanya melihat kondisi ketika kemarau. Nanti akan ditemukan rata-rata dari data tiga musim untuk mengetahui daya dukung dan daya tampung dalam setahun. Konteksnya, hitungan itu dikalkulasi dengan jumlah penduduk dan luas lahan pertanian,” ujar Bayu, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam pengetahuan tradisional Sunda terdapat tiga fase utama musim, yaitu Ngijih Gede sebagai puncak musim hujan, Halodo Gede sebagai puncak musim kemarau, serta masa peralihan yang disebut Dadangrat atau Morekat.

Ketiga fase tersebut, kata Bayu, dapat menjadi bagian dari perhitungan kemampuan suatu daerah aliran sungai (DAS) dalam menopang kebutuhan masyarakat, pertanian, hingga aktivitas ekonomi.

Perhitungannya tidak hanya melihat satu titik sumber air, tetapi mencakup keseluruhan ekosistem dalam suatu DAS, mulai dari kawasan pegunungan, perbukitan, punggungan, hingga wilayah tangkapan air.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah diharapkan dapat mengetahui kemampuan riil suatu wilayah dalam menyediakan air sekaligus menentukan batas pemanfaatannya.

“Fenomena kemarau saat ini menunjukkan berbagai kegiatan pemanfaatan kawasan budi daya sudah melebihi kemampuan atau batas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” tegasnya.

Bayu menilai, musim kemarau yang baru berlangsung beberapa bulan seharusnya belum secara otomatis menimbulkan krisis air bersih separah yang terjadi di sejumlah titik. Penurunan debit air merupakan kondisi yang wajar, tetapi ketika masyarakat mulai kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, kondisi tersebut perlu ditelaah lebih jauh.

Pemerintah Diminta Pastikan Distribusi Air Berkeadilan

Terkait kondisi di Desa Sekarwangi, Bayu meminta pemerintah tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab krisis air. Menurutnya, ada dua kemungkinan yang perlu dibuktikan melalui kajian di lapangan.

Pertama, kawasan tersebut memang mengalami kekeringan secara menyeluruh sehingga ketersediaan air terbatas bagi masyarakat maupun kegiatan usaha. Kedua, sumber air masih tersedia, tetapi distribusinya belum merata.

Bayu mengaku belum melakukan penelitian secara langsung sehingga tidak ingin menyampaikan kesimpulan akhir. Namun, ia menilai pemerintah daerah perlu memiliki instrumen yang mampu memastikan pemanfaatan sumber air tidak mengurangi hak masyarakat atas kebutuhan dasar.

Ia juga menyoroti pemanfaatan sumber air oleh perusahaan yang menjadikan air sebagai bagian dari kegiatan ekonomi. Menurut Bayu, kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas sebelum sumber air dimanfaatkan untuk kepentingan usaha.

Karena itu, ia mendorong adanya sistem penghitungan kapasitas sumber air di setiap wilayah sebelum izin pemanfaatan air diberikan ataupun diperluas.

Perumdam Diminta Perkuat Fungsi Pelayanan

Bayu juga menyoroti masih banyaknya permukiman yang belum mendapatkan akses jaringan pelayanan Perumdam Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah dan perusahaan daerah. Perumdam, kata Bayu, tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fungsi pelayanan publik dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi bagian utama dari pengelolaan air bersih.

Ia menilai keberhasilan pelayanan air minum tidak cukup diukur berdasarkan jumlah pelanggan atau besarnya pendapatan perusahaan. Indikator lainnya adalah kemampuan menjangkau wilayah permukiman yang selama ini masih mengandalkan sumur dangkal dan sumber air lokal yang rentan mengalami kekeringan.

“Semua pihak perlu memandang, pada dasarnya air adalah komoditas yang tidak boleh diperjualbelikan,” ujarnya.

Perda Patanjala Dinilai Perlu Segera Diimplementasikan

Bayu menegaskan, tantangan utama saat ini adalah memastikan Perda Patanjala yang disahkan pada 12 November 2025 benar-benar diterapkan.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak akan memberikan dampak maksimal apabila hanya menjadi dokumen hukum tanpa diikuti pemahaman dan penerapan oleh organisasi perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan sumber daya air.

Bayu mengungkapkan, DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah mengundang sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas penerapan konsep Patanjala. Di antaranya Balai Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Perum Perhutani, Perumdam TJM, serta sejumlah instansi teknis lainnya.

Langkah tersebut ditujukan agar perlindungan kawasan sumber air dapat diterapkan dalam berbagai aspek, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan kawasan hutan, pemanfaatan sumber air hingga pengawasan wilayah resapan.

Bayu juga mendorong agar sumber-sumber air yang dimanfaatkan Perumdam TJM dipetakan berdasarkan kategori Leuweung Larangan, Tutupan, dan Baladahan. Pemetaan tersebut dinilai penting untuk memastikan penerapan nilai pelestarian sumber air yang telah memiliki landasan hukum di Kabupaten Sukabumi.

“Sebelum diterapkan di daerah lain, sebaiknya kita dulu yang menjalankan. Apalagi saat ini telah menjadi produk legislasi daerah,” katanya.

Saat ini, Bayu mengaku turut mengawal penyusunan Peraturan Bupati Sukabumi sebagai aturan pelaksana Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Patanjala.

Ia berharap pada tahun mendatang pemerintah daerah sudah dapat menyusun pemodelan pengelolaan kawasan sumber air di sejumlah wilayah prioritas. Pemodelan tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu pembangunan sesuai dengan kemampuan lingkungan setempat.

Dengan demikian, rencana pembangunan permukiman, industri, pertanian maupun infrastruktur dapat mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan sejak tahap perencanaan.

Bayu menilai krisis air bersih yang terjadi di Desa Sekarwangi harus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar penanganan kekeringan tidak terus bergantung pada distribusi air bersih ketika musim kemarau tiba.

Menurutnya, perlindungan kawasan sumber air, penghitungan daya dukung lingkungan, serta pengendalian pemanfaatan ruang berbasis DAS perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Tanpa langkah tersebut, persoalan kekeringan berpotensi kembali berulang setiap musim kemarau, ditandai dengan mengeringnya sumur warga, terganggunya infrastruktur air, serta meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap sumber air yang kapasitasnya terbatas.