SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna dengan membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, penganggaran, serta pembangunan daerah.

Rapat yang berlangsung Kamis (6/8/2026) tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali. Sidang turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah pemangku kepentingan.

Dalam rapat tersebut, terdapat empat agenda utama yang menjadi pembahasan. Keempatnya meliputi persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas, persetujuan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, rapat juga membahas penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi mengenai rencana penyertaan modal serta penyampaian nota pengantar usulan inisiatif DPRD terkait perubahan Raperda Ketenagakerjaan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menjelaskan, dari empat agenda tersebut, dua di antaranya telah memperoleh persetujuan setelah melalui rangkaian pembahasan antara DPRD bersama pemerintah daerah.

Sementara dua agenda lainnya masih akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Budi, setiap pembahasan dilakukan melalui alat kelengkapan DPRD dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan kebutuhan pembangunan daerah.

Ia menegaskan, proses tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar yang kuat dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Kami berharap setiap tahapan pembahasan dapat menghasilkan regulasi dan kebijakan yang berkualitas, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta menjadi landasan dalam memperkuat pembangunan daerah,” ujar Budi.

Budi menambahkan, DPRD Kabupaten Sukabumi akan terus menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut akan dijalankan secara optimal melalui pembahasan berbagai kebijakan strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Menurutnya, penguatan fungsi DPRD juga diarahkan untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam merumuskan kebijakan daerah.

Kolaborasi antara unsur legislatif dan eksekutif diharapkan dapat menghasilkan berbagai regulasi yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan pembahasan sejumlah agenda strategis tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan komitmen bersama untuk mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan.