SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengusulkan pemeriksaan narkoba melalui sampel rambut menjadi salah satu persyaratan bagi calon kepala desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027.
Usulan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang saat ini tengah disusun DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Ujang Abdurrahman mengatakan, ketentuan mengenai persyaratan bebas narkoba bagi calon kepala desa sebenarnya sudah tersedia. Namun, ia menilai mekanisme pemeriksaannya perlu diperkuat agar proses seleksi calon kepala desa dapat dilakukan secara lebih ketat.
“Komisi I akan mengundang DPMD untuk merevisi dan memperketat persyaratan calon kepala desa. Meskipun aturan bebas narkoba sudah ada, teknis pengujiannya yang harus ditingkatkan, yaitu sampai pemeriksaan tes dari sampel rambut,” kata Ujang di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).
Menurut Ujang, usulan tersebut muncul setelah adanya kasus yang melibatkan seorang kepala desa di Kecamatan Ciemas dan menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali persyaratan bagi calon pemimpin di tingkat desa.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi selanjutnya berencana mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi untuk membahas lebih lanjut persyaratan administrasi bagi bakal calon kepala desa.
Ujang menjelaskan, pemeriksaan melalui sampel rambut dinilai dapat memberikan gambaran mengenai riwayat penggunaan narkotika dalam rentang waktu yang lebih panjang dibandingkan pemeriksaan urine.
Atas pertimbangan tersebut, Komisi I mendorong agar metode pemeriksaan tersebut dipertimbangkan dalam persyaratan pencalonan kepala desa pada Pilkades Serentak 2027.
“Kita ingin memastikan calon pemimpin desa benar-benar bebas dari narkoba. Momentum pembahasan Raperda Desa ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat aturan sehingga proses seleksi calon kepala desa semakin ketat dan berkualitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan sekaligus upaya penyaringan calon kepala desa sebelum mereka memasuki seluruh tahapan pemilihan.
Menurutnya, calon kepala desa tidak hanya dituntut memiliki kemampuan dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan desa, tetapi juga harus memenuhi persyaratan yang dapat memastikan integritas serta kelayakannya sebagai pemimpin masyarakat.
Meski demikian, Ujang menegaskan bahwa usulan pemeriksaan narkoba melalui sampel rambut tersebut belum menjadi ketentuan final. Gagasan itu masih harus dibahas lebih lanjut oleh Komisi I bersama DPMD dan masuk dalam proses penyempurnaan Raperda tentang Desa.
Hasil pembahasan nantinya akan menentukan apakah mekanisme pemeriksaan tersebut dapat diakomodasi dalam regulasi yang diproyeksikan menjadi salah satu landasan penyelenggaraan Pilkades Serentak 2027 di Kabupaten Sukabumi.
DPRD Kabupaten Sukabumi berharap penyempurnaan regulasi tentang desa dapat memperkuat proses seleksi calon kepala desa. Dengan persyaratan yang lebih komprehensif, kualitas calon pemimpin desa diharapkan semakin baik dan mampu menjalankan pemerintahan desa secara bertanggung jawab.
