RAGAM BAHASA – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Penanganan perkara tersebut tersebar di sembilan wilayah hukum kepolisian daerah (Polda).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, pihaknya telah menerima 89 laporan polisi terkait dugaan karhutla. Seluruh laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran Polda dengan asistensi dari Bareskrim.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurut Irhamni, sembilan Polda yang menangani perkara tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak. Dari 32 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara di Sumatera Selatan terdapat 17 tersangka dari 15 laporan polisi, sedangkan Jambi menetapkan delapan tersangka.
Di Kalimantan Tengah, polisi menetapkan 11 tersangka dari delapan laporan. Adapun Kalimantan Selatan menetapkan dua tersangka dan Kalimantan Timur satu tersangka.
Irhamni menegaskan proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla masih terus berjalan. Bareskrim juga telah menurunkan tim asistensi untuk memastikan penyelidikan dan penyidikan di daerah berjalan sesuai prosedur.
“Sudah kami turunkan tim asistensi dan nantinya kalau ada lapis kemampuan, kalaupun harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh kami dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri, perkara tersebut akan tentunya kami ambil alih,” kata Irhamni.
Penyelidikan kasus karhutla dilakukan dengan memantau titik panas atau hotspot. Petugas kemudian melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan adanya kebakaran. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana dan didukung alat bukti yang cukup, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
(FIKRI)
