Sukabumi – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latif, S.IP., menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi SMK yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Kasus tersebut menyeret seorang pejabat Dishub berinisial TIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Mubtadi menyampaikan bahwa Dishub Kabupaten Sukabumi menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pihaknya juga tengah menjalankan evaluasi internal untuk menyikapi persoalan yang terjadi di lingkungan instansinya.

“Kita tunduk pada proses hukum yang berlaku,” ujar Mubtadi melalui pesan singkat kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (16/9/2026).

Ia menjelaskan, proses kepegawaian terhadap TIP juga sedang berjalan. Dishub masih menunggu keputusan mengenai status kepegawaian yang bersangkutan dengan mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Proses kepegawaian sedang berjalan, kami menunggu keputusan terkait status kepegawaian ybs sesuai aturan kepegawaian,” katanya.

Mubtadi menambahkan, evaluasi internal terus dilakukan sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperhatikan keamanan dan kenyamanan siswa yang menjalani program magang atau PKL di lingkungan Dishub Kabupaten Sukabumi.

“Evaluasi terus kita laksanakan agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Perlindungan Siswa PKL Menjadi Perhatian

Perhatian terhadap perlindungan siswa yang menjalani PKL juga disampaikan Bupati Sukabumi, H. Asep Japar. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Menurut Asep Japar, keamanan dan kenyamanan pelajar selama menjalani kegiatan PKL di setiap perangkat daerah harus menjadi perhatian serius. Ia berharap seluruh instansi dapat memastikan siswa memperoleh lingkungan yang aman serta terhindar dari kejadian serupa.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga telah menugaskan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada siswi yang diduga menjadi korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan bahwa TIP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, kepolisian belum memerinci pasal yang disangkakan maupun motif kasus dan menyatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui rilis resmi.

Melalui evaluasi internal dan proses kepegawaian yang sedang berlangsung, Dishub Kabupaten Sukabumi menyatakan upaya pencegahan perlu terus diperkuat agar lingkungan kerja maupun tempat pelaksanaan PKL dapat memberikan rasa aman bagi para pelajar.