SUKABUMI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi meluncurkan SIWALIT (Sistem Warning Alert Izin Tinggal), sebuah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mencegah pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA). Melalui sistem ini, penjamin maupun WNA dapat menerima pemberitahuan otomatis melalui email dan WhatsApp sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir.
Pemberitahuan dikirimkan dalam dua tahap, yakni tujuh hari sebelum masa berlaku izin tinggal berakhir (H-7) dan tiga hari sebelumnya (H-3). Sistem ini diharapkan membantu WNA dan penjamin mempersiapkan proses perpanjangan izin tinggal tepat waktu sehingga dapat meminimalkan risiko terjadinya overstay atau tinggal melebihi batas izin yang diberikan.
Peluncuran SIWALIT menjadi salah satu langkah preventif Imigrasi Sukabumi menyikapi kasus overstay yang masih ditemukan di wilayah kerjanya. Berdasarkan data Kantor Imigrasi Sukabumi, sepanjang 2025 tercatat tujuh kasus overstay. Sementara itu, selama Januari hingga April 2026, kembali ditemukan enam kasus serupa.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Sukabumi, Boyke Panggabean, yang menggagas SIWALIT, mengatakan bahwa sebagian besar kasus tersebut terjadi akibat kelalaian dalam memantau masa berlaku izin tinggal.
“Sebagian besar kasus overstay di Sukabumi bukan karena kesengajaan. WNA atau penjamin lupa dan keliru menghitung masa berlaku izin tinggalnya. Lewat SIWALIT, kami ingin mencegah pelanggaran sebelum terjadi, bukan menindak setelahnya,” ujar Boyke.
Sistem Peringatan Dini untuk Tiga Jenis Izin Tinggal
Dalam penerapannya, petugas imigrasi memasukkan dan memperbarui data izin tinggal WNA secara berkala ke dalam sistem. SIWALIT kemudian mendeteksi izin tinggal yang mendekati masa kedaluwarsa dan mengirimkan pemberitahuan otomatis melalui email serta WhatsApp kepada penjamin pada H-7 dan H-3.
Dengan adanya pengingat tersebut, penjamin memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan dan mengurus perpanjangan izin tinggal sebelum masa berlakunya habis.
Layanan SIWALIT mencakup tiga jenis izin tinggal, yaitu Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Kehadiran aplikasi ini juga diharapkan memberikan manfaat bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, sponsor, serta pihak lain yang bertanggung jawab sebagai penjamin WNA. Selain mempermudah pemantauan administrasi keimigrasian, sistem peringatan dini ini dapat membantu mengurangi risiko denda maupun sanksi administratif akibat keterlambatan memperpanjang izin tinggal.

Disosialisasikan kepada Perusahaan dan Lembaga Pendidikan
Ke depan, Kantor Imigrasi Sukabumi akan menyosialisasikan penggunaan SIWALIT kepada perusahaan, sponsor, dan lembaga pendidikan yang berkaitan dengan keberadaan WNA di wilayah Sukabumi.
Aplikasi tersebut juga disiapkan agar dapat menjadi model percontohan bagi kantor imigrasi lainnya dalam memperkuat pengawasan dan pelayanan keimigrasian berbasis teknologi informasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, mengimbau seluruh penjamin WNA di Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk memastikan data kontak yang terdaftar selalu aktif dan dapat dihubungi.
“Kami mengimbau para penjamin WNA di Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk memastikan alamat email dan nomor WhatsApp yang terdaftar selalu aktif, agar pemberitahuan dari SIWALIT dapat diterima tepat waktu,” kata Henki.
Melalui penerapan SIWALIT, Imigrasi Sukabumi berharap kepatuhan terhadap ketentuan izin tinggal semakin meningkat. Sistem ini sekaligus menjadi upaya memperkuat pelayanan yang lebih responsif, memudahkan penjamin memantau masa berlaku izin tinggal, serta mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian sejak dini.
