Sukabumi – Pemerintah Kabupaten Sukabumi, melalui Dinas Pendidikan, menyatakan belum dapat menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk tingkat SMA/SMK. Keputusan ini diambil karena perlu adanya kajian mendalam dan koordinasi dengan berbagai pihak.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang, mengatakan bahwa pihaknya perlu berdiskusi terlebih dahulu dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi. Ia menyoroti luasnya wilayah Sukabumi dan kondisi geografis yang tidak mudah, yang berpotensi menyulitkan siswa.

Alasan Penundaan Implementasi

Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi:

  • Koordinasi Kelembagaan: Pentingnya menyamakan persepsi dengan Kemenag dan MUI untuk menghindari benturan kebijakan, terutama dengan sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag.
  • Kondisi Geografis: Jarak tempuh siswa dari rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama, mengingat wilayah Sukabumi yang luas dan kondisi geografisnya yang menantang.
  • Surat Edaran Bupati: Sekretaris Dinas Pendidikan, Khusyairin, menambahkan bahwa satuan pendidikan dikecualikan dari aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati.

Saat ini, jam masuk sekolah di Kabupaten Sukabumi masih tetap pukul 07.00 WIB sambil menunggu hasil akhir dari pembahasan lintas sektor yang melibatkan Dinas Pendidikan, Kemenag, tokoh masyarakat, dan MUI.