Sukabumi – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian publik. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa operasional tambang terus berada dalam proses evaluasi pemerintah pusat.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menyampaikan hal tersebut usai menerima perwakilan pengunjuk rasa di Kantor DPMPTSP, Senin (19/1/2026). Ia mengapresiasi aspirasi masyarakat yang disampaikan sebagai bentuk partisipasi publik dan akan menjadikannya bahan laporan serta evaluasi kepada pemerintah pusat, khususnya terkait tambang emas PT Wilton di Ciemas.
Dede menegaskan bahwa kewenangan perizinan dan evaluasi pertambangan emas sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah berperan menyampaikan masukan dan laporan dari masyarakat.
Pada hari yang sama, puluhan massa dari Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya menggelar aksi damai berupa aksi diam di halaman Kantor DPMPTSP. Massa mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan izin perusahaan yang beroperasi di Sukabumi.
Ketua Umum Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya, Dasep Indra Witarsa, menilai berbagai aktivitas ekstraktif seperti pertambangan emas, kuarsa, tambang ilegal, hingga alih fungsi lahan berpotensi merusak lingkungan. Ia meminta pemerintah daerah bersikap cepat dengan mengevaluasi serta mengusulkan pencabutan izin tambang yang diduga berdampak negatif terhadap lingkungan.
