RAGAM BAHASA-Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik peredaran senjata api ilegal yang dijalankan secara tertutup oleh seorang pria berinisial TS (58), yang dikenal dengan julukan “Ki Bedil”. Ia ditangkap oleh tim Satuan Reserse Mobil (Sat Resmob) Bareskrim Polri di wilayah Rancaekek, Jawa Barat.

Dalam aksinya, TS diketahui memproduksi sekaligus menjual senjata api rakitan dengan sistem pesanan khusus. Harga yang ditawarkan pun tidak murah, berkisar antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per unit, baik untuk pistol maupun senapan laras panjang.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan usahanya secara sangat hati-hati dan hanya melayani pembeli tertentu yang sudah dikenalnya. Pola ini mulai diterapkan setelah adanya penindakan besar terhadap perajin senjata ilegal di wilayah Cipacing beberapa waktu lalu.

Menurut Arsya, sejak operasi penertiban tersebut, TS memilih untuk “menghilang” dan melanjutkan aktivitasnya secara mandiri dengan jaringan yang lebih terbatas dan tertutup.

“Pelaku hanya menerima pesanan dari orang-orang yang dia percaya. Semua dilakukan secara diam-diam untuk menghindari pantauan aparat,” ujarnya.

Di kalangan pasar gelap, nama “Ki Bedil” cukup dikenal karena kualitas senjata rakitannya yang dinilai presisi. Hal ini membuat produknya banyak diminati, baik oleh pelaku kriminal maupun pemburu liar.

Untuk memasarkan barangnya, TS tidak berhubungan langsung dengan pembeli. Ia menggunakan jasa perantara berinisial AS (41) alias Aep Saepudin yang bertugas sebagai penghubung sekaligus mempromosikan senjata melalui media sosial.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk pistol kaliber 22 lengkap dengan amunisi serta satu unit senapan yang masih dalam proses perakitan dari tangan AS.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal tersebut.

(EGOL)