RAGAM BAHASA-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan aturan bagi seluruh personelnya untuk tidak melakukan siaran langsung di media sosial ketika sedang menjalankan tugas di lapangan. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah menjaga integritas serta citra institusi di mata publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bertujuan membangun kesadaran anggota agar lebih bijak dalam memanfaatkan platform digital. Menurutnya, penggunaan media sosial harus tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan bahwa larangan ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan internal, merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Aturan tersebut secara khusus mengatur aktivitas anggota di ruang digital, terutama saat sedang bertugas di lapangan.

Selain itu, seluruh personel juga diwajibkan mematuhi sejumlah regulasi yang telah berlaku, seperti Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua aturan tersebut menekankan pentingnya profesionalitas, kepatuhan prosedur, serta tanggung jawab dalam setiap tindakan, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Polri menilai media sosial tetap memiliki peran penting dalam mendukung kinerja institusi, khususnya di bidang kehumasan. Namun, penggunaannya harus terkoordinasi dengan baik dan tidak dilakukan secara individu tanpa pertimbangan yang matang saat menjalankan tugas resmi.

Melalui kebijakan ini, Polri berharap seluruh anggotanya semakin disiplin dalam bersikap di ruang digital. Langkah tersebut juga diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat reputasi institusi secara berkelanjutan.

(EGOL)